السلام عليكم و رحمة الله و بركاته

Kamis, 06 Juni 2013

ADA APA DENGAN SYA’BAN (1) ???

AMALAN DI BULAN SYA’BAN
بسم الله الرحمن الرحيم

Alasan kenapa bulan Sya’ban dinamakan Sya’ban

Sudah sepatutnya setiap muslim mengetahui jumlah dan nama-nama bulan dalam Islam, dari bulan Muharram sampai dengan bulan Dzulhijjah. Alhamdulillah, sebahagian mereka telah mengetahui bahwa bulan Ramadlan itu berada di urutan ke sembilan dalam bulan Islam dan Sya’ban bulan ke delapannya. Oleh sebab itu, sebelum kita memasuki gerbang bulan Ramadlan, kita mesti melewati dan menjalani bulan Sya’ban ini terlebih dahulu.

Namun apakah mereka mengetahui kenapa bulan Sya’ban itu dinamakan Sya’ban?.

Al-Hafizh Ibnu Katsir rahimahullah menyebutkan dalam tafsir beliau, “As-Sakhowiy rahimahullah mengatakan bahwa Sya’ban berasal dari berpencar atau berpisahnya para kabilah Arab untuk berperang, mereka lalu berkumpul pada dua atau lebih regu pasukan”. [1]

Al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqolaniy rahimahullah berkata, “Bulan Sya’ban disebut Sya’ban karena pada bulan tersebut para kabilah Arab saling berpencar untuk mencari air atau untuk melakukan penyerbuan kepada kabilah yang lain setelah mereka keluar dari bulan Rajab (yang diharamkan untuk berperang di dalamnya). Dan yang tujuan untuk berperang inilah yang lebih mendekati kebenaran dari tujuan yang pertama (untuk mencari air)”. [2]

 SYA’BAN ADALAH PINTU GERBANG RAMADLAN

Bulan Ramadlan adalah bulan penuh ampunan dari Allah ta’ala dan keberkahan, bagi orang yang dapat memanfaatkan bulan itu untuk mengerjakan berbagai jenis ibadah yang disyariatkan. Karena di bulan itulah alqur’an diturunkan, diwajibkan berpuasa selama sebulan penuh, dianjurkan untuk giat bersedekah karena Rosulullah Shallalahu alaihi wa sallam pada bulan itu lebih dermawan daripada di bulan-bulan lainnya, ditegakkan sholat tarawih berjamaah, dianjurkan untuk membaca alqur’an, mentadarusi dan mentadabburinya, ifthar jama’iy (buka puasa bersama), dan lain sebagainya.

Dari Abu Hurairah radliyallahu anhu dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

 مَنْ صَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ

“Barangsiapa yang berpuasa di bulan Ramadlan dengan penuh keimanan dan mengharap pahala dari Allah, maka akan diampuni dosa-dosanya yang telah berlalu”. [HR al-Bukhoriy: 1901, 2014, Muslim: 760, Ibnu Majah: 1641, 1326 dan at-Turmudziy: 683. Berkata asy-Syaikh al-Albaniy: Shahih]. [3]

Berkata asy-Syaikh Salim bin Ied al-Hilaliy hafizhohullah, “Terdapat penjelasan keutamaan bulan Ramadlan dan ketinggian kedudukannya. Bahwasanya bulan itu adalah bulan (diwajibkannya) berpuasa. Maka barangsiapa yang berpuasa (pada bulan itu) maka akan diampuni kesalahan-kesalahan dan dosa-dosanya meskipun sebanyak buih lautan”. [4]

Berkata asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah, “Apabila seseorang berpuasa lantaran iman kepada Allah dan dalam rangka mencari pahala Allah, maka Allah ta’ala akan mengampuni dosanya yang telah lalu”. [5]

Maka untuk mencapai ampunan yang Allah Subhanahu wa ta’ala janjikan maka diperlukan kesungguhan, persiapan dan latihan terlebih dahulu di bulan Sya’ban. Oleh karena itu Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam telah mencontohkan dengan banyak melakukan ibadah puasa di bulan Sya’ban sebagai persiapan dan latihan untuk memasuki bulan Ramadlan.

Dan bulan Sya’ban ibaratnya adalah pintu gerbang yang mesti dilalui oleh setiap muslim dalam keadaan telah siap menunaikan berbagai anjuran yang disyariatkan oleh Allah Subhanahu wa ta’ala dan Rosulullah Shallallahu alaihi wa sallam pada bulan Ramadlan.

Dari ‘Aisyah radhiyallahu anha, beliau berkata,

لَمْ يكن النَبِيُّ صلى الله عليه وسلم يَصُومُ شَهْرًا أكْثَرَ مِنْ شَعْبَانَ فَإنَّهُ كَانَ يَصُومُ شَعْبَانَ كُلَّهُ
         
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah berpuasa dalam suatu bulan lebih banyak daripada bulan Sya’ban. Dahulu beliau berpuasa pada bulan Sya’ban seluruhnya.” [HR al-Bukhoriy: 1970, Muslim: 1156 (176) dan at-Turmudziy: 736, 737]. [6]

Berkata asy-Syaikh Salim bin Ied al-Hilaliy hafizhohullah, “Terdapat dalil akan keutamaan berpuasa pada bulan Sya’ban. Puasanya Nabi Shallallahu alaihi wa sallam itu boleh diteladani oleh orang yang mampu (berpuasa) selama ia sanggup, adapun orang dikhawatirkan payah atau puasanya itu berpengaruh (buruk) pada bulan Ramadlan maka dimakruhkan untuk berpuasa baginya setelah pertengahan bulan Sya’ban”. [7]

Oleh karena itu, tanpa persiapan yang matang sebelumnya, seseorang bisa jadi akan melewatkan bulan Ramadlan sebagaimana bulan-bulan lainnya tanpa faidah, tanpa nilai dan tanpa mashlahat sedikitpun apalagi jika dosa-dosanyapun tersebut tidak diampuni.

SUNNAH-SUNNAH DI BULAN SYA’BAN

 Hendaknya setiap muslim mengetahui bahwa ada beberapa sunnah di bulan Sya’ban yang hendaknya diperhatikan,

 1. Memperbanyak shaum/ puasa di bulan Sya’ban

Yakni hendaknya bagi setiap muslim yang sudah terbiasa melakukan puasa sunnah untuk tetap melakukan kebiasaan baik itu seperti biasanya, bahkan sampai menjelang akhir bulan Sya’ban, kecuali jika sudah mendekati satu atau dua harinya maka hendaknya mereka menghentikannya karena dikhawatirkan jatuh ke dalam larangan yang telah disebutkan dalam hadits-hadits dari Abu Hurairah radliyallahu anhu yang akan disebutkan sebentar lagi. Apalagi jika mendekati yaumusy syakk (hari yang diragukan), hendaknya mereka meninggalkan berpuasa pada hari itu karena adanya larangan dari Nabi Shallallahu alaihi wa sallam.

Namun bagi muslim yang tidak terbiasa melakukan puasa-puasa sunnah, jika mereka ingin melakukan anjuran berpuasa pada bulan Sya’ban hendaknya sampai pertengan bulan saja sebagaimana akan datang penjelasannya di dalam hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah radliyallahu anhu.

Yang perlu diperhatikan lagi, bahwa jika memasuki bulan Sya’ban hendaknya setiap muslim memperhatikan apakah puasa Ramadlannya yang terdahulu sudah dibayar (diqodlo) sejumlah hari-hari yang ia tinggalkan, apakah karena masalah darah wanita, tertimpa sakit, dalam safar atau selainnya. Jika masih tersisa hutang puasanya maka hendaklah ia segera membayarnya, karena tidak adalagi bulan sesudah Sya’ban ketika memasuki Ramadlan.

Anjuran banyak berpuasa di bulan Sya’ban ini telah dicontohkan oleh Rosulullah Shallallahu alaihi wa sallam, sebagaimana hadits dari Aisyah radhiyallahu anha yang telah berlalu. Aisyah radliyallahu anha berkata,

     لَمْ يكن النَبِيُّ صلى الله عليه وسلم يَصُومُ شَهْرًا أكْثَرَ مِنْ شَعْبَانَ فَإنَّهُ كَانَ يَصُومُ شَعْبَانَ كُلَّهُ
         
 “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidak pernah berpuasa dalam suatu bulan lebih banyak daripada bulan Sya’ban. Dahulu beliau berpuasa pada bulan Sya’ban seluruhnya.”

Maksud ucapan Ummahat al-Mukminin Aisyah radhiyallahu anha “Beliau Shallallahu alaihi wa sallam berpuasa pada bulan Sya’ban seluruhnya” adalah beliau berpuasa pada mayoritas hari di bulan Sya’ban, bukan pada keseluruhan harinya, karena Nabi shallallahu alaihi wa sallam tidaklah pernah berpuasa sebulan penuh kecuali pada bulan Ramadlan. Dan terkadang dalam kebiasaan bahasa Arab, jika hendak mengungkapkan sesuatu perbuatan yang mayoritas seseorang lakukan dalam kurun waktu tertentu, dengan menggunakan kata ‘seluruhnya’, padahal yang dimaksud adalah sebahagian besar waktunya (mayoritas).

Berkata Ibnu al-Mubarak rahimahullah, “Di dalam ucapan bahasa Arab, boleh apabila seseorang berpuasa di kebanyakan bulan untuk dikatakan ‘ia berpuasa pada bulan itu seluruhnya’”. [8] Begitu pula yang dikatakan oleh al-Imam at-Tirmidziy. [9]

Dari Aisyah radliyallahu anha berkata, “Rosulullah Shallallahu alaihi wa sallam berpuasa sehingga kami berkata ‘Beliau tidak pernah berbuka’. Dan Beliau juga berbuka hingga kami berkata ‘Beliau tidak pernah berpuasa’.

وَ مَا رَأَيْتُ رَسُوْلَ اللهِ صلى الله عليه و سلم اسْتَكْمَلَ صِيَامَ شَهْرٍ إِلَّا رَمَضَانَ وَ مَا رَأَيْتُهُ أَكْثَرَ صِيَامً مِنْهُ فِى شَعْبَانَ

Aku tidak pernah melihat Rosulullah Shallallahu alaihi wa sallam sempurna di dalam berpuasa selama sebulan kecuali Ramadlan. Dan aku juga tidak melihat Beliau lebih banyak berpuasa dari bulan Ramadlan selain bulan Sya’ban”. [HR al-Bukhoriy: 1969].

Berkata asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah, “Oleh sebab itu sudah sepantasnya bagi seseorang untuk memperbanyak berpuasa di bulan Sya’ban ini lebih banyak daripada puasa-puasa di bulan lainnya, karena Nabi Shallallahu alaihi wa sallam berpuasa padanya. Para ahli ilmu menjelaskan bahwa hikmah dari puasa Sya’ban ini adalah agar seseorang menjadikannya dengan bulan Ramadlan seperti sholat rawatib dan sholat wajib (maksudnya agar seseorang menjadikan puasa di bulan Sya’ban ini sebagai ibadah tambahan sebelum masuk ke dalam puasa Ramadlan)”. [10]

 2. Menghitung hari bulan Sya’ban

Maksudnya, setiap muslim khususnya orang-orang yang berkompeten dalam hal ini hendaknya mereka memperhatikan dan melihat (ru’yat) hilal akhir bulan Sya’ban dengan teliti agar dapat menentukan tanggal 1 dari bulan Ramadlan. Jika ternyata langit tertutup awan, atau tetesan air karena hujan deras atau yang semisalnya maka hendaklah mereka menyempurnakan bilangan bulan Sya’ban menjadi 30 hari. Dan hendaklah mereka menghindari penentuan akhir dan awal bulan itu berdasarkan hisab, karena hal tersebut bertentangan dengan apa yang telah ditetapkan oleh Rosulullah Shallallahu alaihi wa sallam.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ، وَأفْطِرُوا لِرُؤيَتِهِ، فَإنْ غُبِّيَ عَلَيْكُمْ فَأكمِلُوا عِدَّةَ شَعْبَانَ ثَلاَثِينَ

“Berpuasalah kalian ketika melihat hilal dan berbukalah ketika melihatnya. Apabila hilal tersebut tertutup atas kalian, maka sempurnakanlah bilangan Sya’ban menjadi tigapuluh hari.” [HR al-Bukhoriy: 1909 dan Muslim: 1081 (19)]. [11]

Berkata asy-Syaikh Salim bin Ied al-Hilaliy hafizhohullah,
“Puasa itu berkaitan erat dengan melihat bulan dengan mata secara langsung. Bahwa tidak boleh berpuasa dengan melalui ilmu hisab dan yang menyerupainya. Demikian yang dikatakan oleh para ulama umat ini.
Demikian pula dengan berbuka (menentukan hari raya fithri) dengan melihat melalui mata secara langsung.
Mendung, jika menutupi ru’yat (pandangan), maka mesti melazimkan penyempurnaan bilangan bulan Sya’ban menjadi 30 hari. Ini adalah dalil bahwa ilmu hisab tidak boleh masuk ke dalam (menghitung) Ramadlan dan juga akhir (bulan tersebut). Karena di dalam kondisi mendung dan tidak dapat menyaksikan hilal (bulan) maka tidak boleh menggunakan ilmu hisab, namun menyempurnakan bilangan bulan Sya’ban dan juga menyempurnakan bilangan bulan Ramadlan”. [12]

Berkata asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah, “Yaitu wajib bagi kaum muslimin untuk berpuasa apabila mereka melihat hilal –yaitu hilal Ramadlan (yaitu tanggal 1 Ramadlan)-. Lalu jika mereka tidak melihatnya maka mereka tidak boleh berpuasa. Oleh karena itu Beliau bersabda, ‘Apabila hilal tersebut tertutup atas kalian, maka sempurnakanlah bilangan Sya’ban menjadi tigapuluh hari’, yaitu seandainya hilal tertutup oleh mendung atau tetesan air hujan dan yang serupa dengan itu maka wajib untuk menyempurnakan bilangan bulan Sya’ban menjadi 30 hari”. [13]

Maka, sudah sepantasnya kaum muslimin menghitung bulan Sya’ban sebagai persiapan sebelum memasuki Ramadlan. Karena satu bulan itu terkadang dua puluh sembilan hari dan terkadang tigapuluh hari, maka puasa itu dimulai ketika melihat hilal bulan Ramadlan. Jika terhalang awan hendaknya menyempurnakan bulan Sya’ban menjadi tiga puluh hari. Karena Allah menciptakan langit-langit dan bumi serta menjadikan tempat-tempat tertentu agar manusia mengetahui jumlah tahun dan hisab. Satu bulan tidak akan lebih dari tiga puluh hari. [14]

 3. Tidak mendahului Ramadlan dengan puasa satu atau dua hari sebelumnya

Yaitu, setiap muslim dilarang untuk berpuasa terlebih dahulu satu atau dua hari sebelum datangnya bulan Ramadlan.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

   لاَ يَتَقَدَّمَنَّ أَحَدُكُم رَمَضَانَ بِصَوْمِ يَوْمٍ أَوْ يَوْمَيْنِ ، إِلاَّ أنْ يَكُونَ رَجُلٌ كَانَ يَصُومُ صَومَهُ ، فَليَصُمْ ذَلِكَ اليَوْمَ
          
“Janganlah salah seorang di antara kalian mendahului Ramadlan dengan melakukan puasa satu atau dua hari sebelumnya kecuali seorang yang telah rutin berpuasa maka hendaknya dia tetap berpuasa pada hari tersebut.” [HR al-Bukhoriy: 1914, Abu Dawud: 2335, at-Turmudziy: 684, an-Nasa’iy: III/ 684 dan Ahmad: II/ 521. Berkata asy-Syaikh al-Albaniy: Shahih]. [15]

Dari Abu Hurairah berkata, telah bersabda Rosulullah Shallallahu alaihi wa sallam, 

لاَ تَقَدَّمُوا رَمَضَانَ بِصَوْمِ يَوْمٍ وَلاَ يَوْمَيْنِ إلَّا رَجُلٌ كَانَ يَصُوْمُ صَوْمًا فَلْيَصُمْهُ

“Janganlah kalian mendahului Ramadlan dengan sehari atau dua hari berpuasa, kecuali seseorang yang terbiasa berpuasa lalu ia berpuasa.” [HR. Muslim: 1082 dan Ibnu Majah: 1650. Berkata asy-Syaikh al-Albaniy: shahih]. [16]

Berkata asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah, “Nabi shallallahu alaihi wa sallam melarang seseorang untuk mendahului Ramadlan dengan berpuasa sehari atau dua hari sebelumnya. Kecuali apa yang sudah menjadi kebiasaan seseorang. Misalnya seseorang yang sudah terbiasa berpuasa di hari Senin, ketika puasanya bertabrakan dengan satu atau dua hari sebelum Ramadlan maka tidak mengapa baginya untuk berpuasa”. [17]

4. Tidak berpuasa pada hari yang diragukan

Jika timbul keraguan bagi kaum muslimin, apakah hari itu sudah masuk awal bulan Ramadlan atau belum, maka hendaknya mereka tetap harus meninggalkannya dan tidak boleh berpuasa pada hari tersebut. Jika ternyata ada di antara mereka yang tetap bersikukuh atau bersikeras untuk mengerjakannya pada hari yang telah diragukan tersebut berarti ia telah mendurhakai Rosulullah Shallallahu alaihi wa sallam.

Namun jika ternyata yaumusy syakk (hari yang diragukan) tersebut itu benar-benar awal Ramadlan dan diwajibkannya mulai berpuasa sebagaiman kesaksian orang lain dan diakui oleh Pemerintah sebagai pemegang kekuasaan, maka ia tidak berdosa namun ia harus mengqodlo atau membayar puasa tersebut pada hari lainnya di selain bulan Ramadlan.

Dari ‘Ammar bin Yasir radhiyallahu anhu berkata,

            مَنْ صَامَ اليَوْمَ الَّذِي يُشَكُّ فِيهِ ، فَقَدْ عَصَى أَبَا القَاسِمِ صلى الله عليه وسلم

“Barangsiapa yang berpuasa pada hari yang diragukan, maka sesungguhnya dia telah bermaksiat kepada Abul Qosim (yaitu Rosulullah) Shallallahu alaihi wa sallam.” [Atsar riwayat al-Bukhoriy, Abu Dawud: 2334, Ibnu Majah: 1645, at-Tirmidziy: 686, an-Nasa’iy: IV/ 153, Ibnu Khuzaimah: 1914, ad-Darimiy: II/ 2, al-Hakim dan al-Baihaqiy. Berkata asy-Syaikh al-Albaniy: Shahih). [18]

Berkata al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqolaniy rahimahullah, “Hadits ini dijadikan sebagai dalil haramnya berpuasa pada hari syakk (yang diragukan). Karena shahabat itu tidaklah mengatakan hal tersebut dari pendapat dirinya sendiri. Namun, ucapan tersebut dapat digolongkan sebagai riwayat marfu’. Ibnu  Abdil Barr berkata, “Menurut mereka riwayat tersebut adalah musnad (yaitu riwayat yang mempunyai rantai sanad) dan mereka tidak berselisih dalam hal tersebut”. [19]

Yaumuys syak (hari yang diragukan) adalah hari ketigapuluh dari bulan Sya’ban apabila hilal tertutup mendung atau karena langit berawan pada malam sebelumnya. Para ulama berbeda pendapat tentang larangan ini apakah sifatnya pengharaman atau makruh. Dan yang kuat dari pendapat para ulama adalah pengharamannya. [20]

Berkata asy-Syaikh Salim bin Ied al-Hilaliy hafizhohullah, “Diharamkan untuk berpuasa pada hari syakk (yang diragukan) karena shahabat tidak mungkin mengatakan hal itu dari arah pemikirannya sendiri. Maka hadits init dihukumi marfu’ meskipun nampaknya mauquf secara lafazh. [21]

Berkata al-Imam at-Turmudziy rahimahullah, “Inilah yang diamalkan oleh mayoritas ahli ilmu dari kalangan para Shahabat Nabi Shallallahu alaihi wa sallam dan para Tabi’in setelah mereka. Dengan ini pula, berpendapat Sufyan ats-Tsauriy, Malik bin Anas, Abdullah bin al-Mubarak, asy-Syafi’iy, Ahmad dan Ishaq. Mereka berpendapat akan makruhnya berpuasa pada hari yang diragukan. Menurut pendapat mayoritas mereka, jika seseorang berpuasa pada hari itu, dan ternyata hari itu benar-benar telah masuk bulan Ramadlan, maka ia harus menggantinya pada hari yang lain”. [22]

HARAP DIPERHATIKAN

1). Puasa setelah pertengahan Sya’ban

Di dalam hal ini para ahli ilmu rahimahumullah telah menerangkan tentang pembahasan ini dengan terang.

Di dalam sebuah hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

      إِذَا بَقِيَ نِصْفُ مِنْ شَعْبَانَ فَلاَ تَصُوْمُوْا

“Ketika masih tersisa separuh dari bulan Sya’ban, maka janganlah kalian berpuasa.” [HR. at-Tirmidziy: 738. Berkata asy-Syaikh al-Albaniy: Shahih]. [23]

Berkata al-Imam at-Turmudziy rahimahullah, “Makna hadits ini menurut sebahagian ahli ilmu adalah seseorang dalam keadaan tidak berpuasa (dari awal bulan Sya’ban) namun setelah tersisa sedikit hari dari bulan Sya’ban ia berpuasa karena keadaannya untuk menyambut bulan Ramadlan”. [24]

Berkata asy-Syaikh Salim bin Ied al-Hilaliy hafizhohullah, “Dimakruhkan berpuasa sunnah setelah pertengahan Sya’ban bagi orang yang dapat dilemahkan oleh puasanya. Dan apabila datang hari Syakk (yang diragukan dalam berpuasa) maka diharamkan untuk berpuasa”. [25]

Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah mengatakan,
“Meski al-Imam at-Tirmidziy rahimahullah mengatakan bahwa hadits ini adalah hasan shahih, akan tetapi hadits ini adalah hadits yang dla’if (lemah). Al-Imam Ahmad rahimahullah mengatakan bahwa hadits ini syadz. [Hadits syadz adalah hadits yang diriwayatkan oleh rawi yang tsiqah, akan tetapi menyelisihi rawi lain yang lebih tsiqah atau menyelisihi sekelompok rawi yang lebih banyak jumlahnya]. Hadits ini menyelisihi riwayat Abu Hurairah radhiyallahu anhu bahwa Nabi  Shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

لَا تَصُوْمُوْا قَبْلَ رَمَضَانَ بِيَوْمٍ أَوْ بِيَوْمَيْنِ

“Janganlah kalian mendahului Ramadlan dengan melakukan puasa satu atau dua hari sebelumnya.”
Dipahami dari sini bahwa boleh berpuasa pada tiga hari sebelum Ramadlan, atau empat hari, atau bahkan sepuluh hari sebelumnya.

Kalaupun haditsnya shahih, maka larangan di sini bukanlah bersifat pengharaman, hanya saja dimakruhkan sebagaimana pendapat sebagian ahli ilmu. Kecuali apabila dia sudah memiliki kebiasaan berpuasa, maka boleh baginya untuk berpuasa meski setelah pertengahan bulan Sya’ban.

Dengan demikian, puasa pada kondisi ini terbagi menjadi tiga,
1). Setelah pertengahan Sya’ban sampai tanggal dua puluh delapan, maka ini hukumnya makruh kecuali bagi yang sudah punya kebiasaan berpuasa. Akan tetapi pendapat ini dibangun atas anggapan bahwa hadits larangan puasa tersebut adalah shahih. Namun al-Imam Ahmad tidaklah menshahihkan hadits ini, maka dengan demikian tidaklah dimakruhkan sama sekali.
2). Satu atau dua hari sebelum Ramadlan, maka ini hukumnya haram kecuali bagi yang sudah punya kebiasaan berpuasa sebelumnya.
3). Pada yaumus syakk (hari yang diragukan). Maka ini hukumnya haram secara mutlak. Tidak boleh berpuasa pada hari syakk karena Nabi shallallahu alaihi wa sallam telah melarangnya. [26]

Juga ada beberapa lafazh yang membicarakan larangan puasa setelah pertengahan bulan Sya’ban.

Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

 إِذَا انْتَصَفَ شَعْبَانُ فَلاَ تَصُومُوا

“Jika tersisa separuh bulan Sya’ban, janganlah kalian berpuasa.” [HR Abu Dawud: 2337. Berkata asy-Syaikh al-Albaniy: Shahih]. [27]

Dari Abu Hurairah radliyallahu anhu berkata, telah bersabda Rosulullah Shallallahu alaihi wa sallam,

  إِذَا كَانَ النِّصْفُ مِنْ شَعْبَانَ فَلاَ صَوْمَ حَتَّى يَجِىءَ رَمَضَانُ

“Jika tersisa separuh bulan Sya’ban, maka tidak ada puasa sampai datang Ramadlan.” (HR Ibnu Majah: 1651. Berkata asy-Syaikh al-Albaniy: shahih]. [28]

Dalam lafazh yang lain lagi,

إِذَا كَانَ النِّصْفُ مِنْ شَعْبَانَ فَأَمْسِكُوا عَنِ الصَّوْمِ حَتَّى يَكُونَ رَمَضَانُ

“Jika tersisa separuh bulan Sya’ban, maka tahanlah diri dari berpuasa hingga datang bulan Ramadlan.” [HR. Ahmad: II/ 442].

Sebenarnya para ulama berselisih pendapat dalam menilai hadits-hadits di atas dan hukum mengamalkannya.

Di antara ulama yang menshahihkan hadits di atas adalah at-Tirmidziy, Ibnu Hibban, al-Hakim, ath-Thahawiy, dan Ibnu ‘Abdil Barr. Di antara ulama belakangan yang menshahihkannya adalah asy-Syaikh al-Albaniy rahimahullah.

Sedangkan ulama lainnya mengatakan bahwa hadits tersebut adalah hadits yang mungkar dan hadits mungkar adalah di antara hadits yang lemah. Di antara ulama yang berpendapat demikian adalah ‘Abdurrahman bin  Mahdiy, al-Imam Ahmad, Abu Zur’ah Ar-Rozi, dan al-Atsrom. Alasan mereka adalah karena hadits di atas bertentangan dengan hadits,

Dari Abu Hurairah radliyallahu anhu berkata, telah bersabda Rosulullah Shallallahu alaihi wa sallam, 

لاَ تَقَدَّمُوا رَمَضَانَ بِصَوْمِ يَوْمٍ وَلاَ يَوْمَيْنِ إلَّا رَجُلٌ كَانَ يَصُوْمُ صَوْمًا فَلْيَصُمْهُ

“Janganlah kalian mendahului Ramadlan dengan sehari atau dua hari berpuasa, kecuali seseorang yang terbiasa berpuasa lalu ia berpuasa.” [HR. Muslim: 1082 dan Ibnu Majah: 1650. Berkata asy-Syaikh al-Albaniy: shahih]. [29]

Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ يَتَقَدَّمَنَّ أَحَدُكُم رَمَضَانَ بِصَوْمِ يَوْمٍ أَوْ يَوْمَيْنِ إِلاَّ أنْ يَكُونَ رَجُلٌ كَانَ يَصُومُ صَومَهُ فَليَصُمْ ذَلِكَ اليَوْمَ
            
“Janganlah salah seorang di antara kalian mendahului Ramadlan dengan melakukan puasa satu atau dua hari sebelumnya kecuali seorang yang telah rutin berpuasa maka hendaknya dia tetap berpuasa pada hari tersebut.” [HR al-Bukhoriy: 1914, Abu Dawud: 2335, at-Turmudziy: 684, an-Nasa’iy: III/ 684 dan Ahmad: II/ 521. Berkata asy-Syaikh al-Albaniy: Shahih]. [30]

Jika dipahami dari hadits-hadits ini, berarti boleh mendahulukan sebelum ramadlan dengan berpuasa dua hari atau lebih.

Al-Atsrom mengatakan, “Hadits larangan berpuasa setelah separuh bulan Sya’ban bertentangan dengan hadits lainnya. Karena Nabi shallallahu alaihi wa sallam sendiri berpuasa di bulan Sya’ban seluruhnya (mayoritasnya) dan beliau lanjutkan dengan berpuasa di bulan Ramadlan. Dan hadits di atas juga bertentangan dengan hadits yang melarang berpuasa dua hari sebelum Ramadlan. Kesimpulannya, hadits tersebut adalah hadits yang syadz, bertentangan dengan hadits yang lebih kuat.”

Al-Imam at-Thahawiy sendiri mengatakan bahwa hadits larangan berpuasa setelah separuh Sya’ban adalah hadits yang mansukh (sudah dihapus). Bahkan al-Imam ath-Thohawiy menceritakan bahwa telah ada ijma’ (kesepakatan ulama) untuk tidak beramal dengan hadits tersebut. Dan mayoritas ulama memang tidak mengamalkan hadits tersebut.

Namun ada pendapat dari al-Imam asy-Syafi’iy dan ulama Syafi’iyah, juga hal ini mencocoki pendapat sebagian ulama belakangan dari Hambali. Mereka mengatakan bahwa larangan berpuasa setelah separuh bulan Sya’ban adalah bagi orang yang tidak memiliki kebiasaan berpuasa ketika itu. Jadi bagi yang memiliki kebiasaan berpuasa (seperti puasa senin-kamis), boleh berpuasa ketika itu, menurut pendapat ini. [31]

2). Puasa satu atau dua hari sebelum Ramadlan

Begitu pula tentang berpuasa di akhir bulan Sya’ban pada tanggal 28 atau 29, yang berarti satu atau dua hari menjelang Ramadlan. Para ulama atau ahli ilmu juga telah membahas tentang hal itu dengan jelas agar kita sebagai umat Islam dapat melakoni ajaran agama kita, khususnya masalah puasa dengan tenang dan baik karena berdasarkan ilmu dan hujjah.

Dari Abu Hurairah, Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

 لاَ تَقَدَّمُوا رَمَضَانَ بِصَوْمِ يَوْمٍ وَلاَ يَوْمَيْنِ إِلاَّ رَجُلٌ كَانَ يَصُومُ صَوْمًا فَلْيَصُمْهُ

“Janganlah mendahulukan Ramadlan dengan sehari atau dua hari berpuasa kecuali jika seseorang memiliki kebiasaan berpuasa, maka berpuasalah.” [HR. Muslim:1082]

Berdasarkan keterangan dari Ibnu Rajab rahimahullah, berpuasa di akhir bulan Sya’ban ada tiga model,
1). Jika berniat dalam rangka berhati-hati dalam perhitungan puasa Ramadlan sehingga dia berpuasa terlebih dahulu, maka seperti ini jelas terlarang.
2). Jika berniat untuk berpuasa nadzar atau mengqodho puasa Ramadhan yang belum dikerjakan, atau membayar kafaroh (tebusan), maka mayoritas ulama membolehkannya.
3). Jika berniat berpuasa sunnah semata, maka ulama yang mengatakan harus ada pemisah antara puasa Sya’ban dan Ramadlan melarang hal ini walaupun itu mencocoki kebiasaan dia berpuasa, di antaranya adalah al-Hasan al-Bashriy. Namun yang tepat dilihat apakah puasa tersebut adalah puasa yang biasa dia lakukan ataukah tidak sebagaimana makna tekstual dari hadits. Jadi jika satu atau dua hari sebelum Ramadlan adalah kebiasaan dia berpuasa –seperti puasa Senin-Kamis-, maka itu dibolehkan. Namun jika tidak, itulah yang terlarang. Pendapat inilah yang dipilih oleh al-Imam Asy-Syafi’iy, al-Imam Ahmad dan al-Awza’iy. [32]

 3). Kenapa ada larangan mendahulukan puasa satu atau dua hari sebelum Ramadlan?

Pertama, jika berpuasa satu atau dua hari sebelum Ramadlan adalah dalam rangka hati-hati, maka hal ini terlarang agar tidak menambah hari berpuasa Ramadlan yang tidak dituntunkan.

Kedua, agar memisahkan antara puasa wajib dan puasa sunnah. Dan memisahkan antara amalan yang wajib dan sunnah adalah sesuatu yang disyariatkan. Sebagaimana Nabi Shallallahu alaihi wa sallam melarang menyambungkan sholat wajib dengan sholat sunnah tanpa diselangi dengan salam atau dzikir terlebih dahulu. [33]

Selain itu sebagai umat Islam, kita wajib dan tunduk terhadap berbagai ketentuan yang telah ditetapkan oleh Allah Azza wa Jalla dan Rosulullah Shallallahu alaihi wa sallam. Maka ketika Nabi Shallallahu alaihi wa sallam melarang kita untuk berpuasa satu atau dua hari menjelang Ramadlan maka hendaknya kita segera meninggalkannya tanpa keraguan dan bantahan sedikitpun. Wallahu a’lam bish showab.

In syaa Allah pembahasan tentang bulan Sya’ban masih bersambung. Semoga bermanfaat bagiku, keluargaku dan kaum muslimin seluruhnya.

[1] Tafsir al-Qur’an al-Azhim: II/ 432, Cetakan Dar al-Fikr tahun1412H/ 1992M.
[2] Fat-h al-Bariy: IV/ 213.
[3] Shahih Sunan Ibnu Majah: 1091, 1330, Shahih Sunan at-Turmudziy: 550, Shahih at-Targhib wa at-Tarhib: 982.
[4] Bahjah an-Nazhirin: II/ 362.
[5] Syar-h Riyadl ash-Shalihin: III/ 486.
[6] Mukhtashor Shahih al-Imam al-Bukhoriy: 966 dan Shahih Sunan at-Turmudziy: 588, 589.
[7] Bahjah an-Nazhirin: II/ 381.
[8] Fat-h al-Bariy: IV/214 dan Nail al-Awthar: IV/ 291 cetakan Dar Zamzam Riyadl.
[9] Shahih Sunan at-Turmudziy: I/ 225.
[10] Syar-h Riyadl ash-Shalihin: III/502.
[11] Mukhtashor Shahih al-Imam al-Bukhoriy: 924 dan Misykah al-Mashobih: 1970.
[12] Bahjah an-Nazhirin: II/ 363-364.
[13] Syar-h Riyadl ash-Shalihin: III/ 487.
[14] Shifat Shaum an-Nabiy Shallallahu alaihi wasallam, oleh asy-Syaikh Salim bin Ied al-Hilaliy dan asy-Syaikh Ali Hasan al-Halabiy, halaman 27.
[15] Mukhtashor Shahih al-Imam al-Bukhoriy: 928, Shahih Sunan Abu Dawud: 2047 dan Misykah al-Mashobih: 1973.
[16] Mukhtashor Shahih Muslim: 573, Shahih Sunan Ibnu Majah: 1338, Shahih al-Jami’ ash-Shaghir: 7395 dan Silsilah al-Ahadits ash-Shahihah: 2395.
[17]  Syar-h Riyadl ash-Shalihin: III/ 491.
[18] Fat-h al-Bariy: IV/ 119, Mukhtashor Shahih al-Imam al-Bukhoriy: I/ 444 (294), Shahih Sunan Abu Dawud: 2046, Shahih Sunan Ibnu Majah: 1334, Shahih Sunan at-Turmudziy: 553, Irwa’ al-Ghalil: 961 dan Misykah al-Mashobih: 1977.
[19] Fat-h al-Bariy: IV/ 120.
[20] Syar-h Riyadl ash-Shalihin: III/ 491.
[21] Bahjah an-Nazhirin: II/ 367.
[22] Shahih Sunan at-Turmudziy: I/ 210.
[23] Shahih Sunan at-Turmudziy: 590.
[24] Shahih Sunan at-Turmudziy: I/ 225.
[25] Bahjah an-Nazhirin: II/ 367.
[26] Syar-h Riyadl ash-Shalihin: III/ 491.
[27] Shahih Sunan Abi Dawud: 2049, Shahih al-Jami’ ash-Shaghir: 397 dan Misykah al-Mashobih: 1974.
[28] Shahih Sunan Ibnu Majah: 1339.
[29] Mukhtashor Shahih Muslim: 573, Shahih Sunan Ibnu Majah: 1338, Shahih al-Jami’ ash-Shaghir: 7395 dan Silsilah al-Ahadits ash-Shahihah: 2395.
[30] Mukhtashor Shahih al-Imam al-Bukhoriy: 928, Shahih Sunan Abu Dawud: 2047 dan Misykah al-Mashobih: 1973.
[31] Latho’if al-Ma’arif halaman 244-245.
[32] Latho’if Al-Ma’arif halaman 257-258.
[33] Latho’if al-Ma’arif halaman 258-259.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar