ADAB MAKAN (1)
بسم الله الرحمن الرحيم
Makan
dan minum adalah aktifitas harian setiap makhluk hidup, khususnya
manusia. Tidak ada satupun manusia yang terbebas dari makan dan minum
melainkan mereka pasti membutuhkannya. Jadi makan dan minum adalah
merupakan bahagian terpenting dari mereka.
Di dalam Islam, makan dan minum adalah termasuk dari kegiatan manusia
yang banyak disebutkan oleh Allah Subhanahu wa ta’ala dan Rosulullah
Shallallahu alaihi wa sallam. Islam telah menerangkan berbagai hal
tentang kegiatan tersebut, dari cara mencarinya, jenis makanan atau
minuman yang dihalalkan dan yang diharamkan untuk dimakan atau diminum,
memilih makanan atau minuman yang baik untuk diri mereka, cara makan dan
minum yang disyariatkan dan lain sebagainya.
Para ulama telah banyak memuat tentang masalah ini dan memasukkan dalam pembahasan adab, yaitu adab makan dan minum.
Dan termasuk dari perkara yang sangat penting adalah makan dan minum
dari sesuatu yang dihalakan oleh Allah ta’ala dan Rosulullah Shallallahu
alaihi wa sallam. Hal ini sebagaimana telah diperintahkan di dalam
dalil-dalil berikut ini,
يَا أَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِي الْأَرْضِ حَلَالًا
طَيِّبًا وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ
مُبِينٌ
“Wahai manusia, makanlah makanan yang halal lagi baik dari apa-apa
yang terdapat di bumi, dan janganlah kalian mengikuti langkah-langkah
Setan, karena sesungguhnya Setan itu adalah musuh yang nyata bagi
kalian”. [QS al-Baqarah/ 2: 168].
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ وَاشْكُرُوا لِلَّهِ إِنْ كُنْتُمْ إِيَّاهُ تَعْبُدُونَ
“Wahai orang-orang yang beriman, makanlah dari rezeki yang baik-baik
dari apa yang Kami anugrahkan kepada kalian dan bersyukurlah kepada
Allah, jika benar-benar kalian mengabdikan diri kepada-Nya”. [QS
al-Baqarah/ 2: 172].
Meskipun Islam telah mengajarkan umatnya untuk selalu memakan makanan
dan minum minuman yang halal lagi thayyib yang diperoleh dengan cara
yang halal pula. Di samping itu pula Islam telah mengajarkan mereka akan
adab-adab makan dan minum dengan benar. Namun sayangnya masih banyak
kaum muslimin yang memakan makanan dan minum minuman yang diharamkan
oleh Allah ta’ala dan Rosul-Nya Shallallahu alaihi wa salam. Dan juga
banyak di antara mereka yang tidak mengetahui adab dan tata cara makan
dan minum.
Banyak kita jumpai di antara mereka yang lebih suka
standing party
untuk menjamu tamu-tamunya makan-makan daripada menyediakan kursi dan
meja. Menyediakan berbagai peralatan makan dari sendok, garpu, pisau dan
sejenisnya sehingga seringkali terjadi mereka makan dengan menggunakan
kedua tangannya silih berganti, dan tak sedikit di antara mereka yang
mencemooh dan memandang hina orang yang makan dengan jemari tangan
kanannya secara langsung tanpa alat-alat makan tersebut. Bahkan banyak
dijumpai diantara mereka yang suka menyisakan makanan ketika selesai
dari makan karena khawatir dianggap orang yang kelaparan dan tidak tahu
sopan santun dan lain sebagainya.
Oleh karena itu disini akan dibahas sedikit tentang adab dan etika di
dalam makan makanan dan minum minuman sesuai dengan dalil-dalil yang
sharih lagi shahih.
1. Makan dan minum dengan tangan kanan dan tidak dengan tangan kiri.
Di antara adab dan etika di dalam makan dan minum sesuai dengan
ajaran Islam adalah makan dan minum itu wajib menggunakan tangan kanan
dan tidak boleh menggunakan tangan kiri. Hal tersebut sebagaimana telah
dijelaskan di dalam dalil-dalil berikut ini,
Dari Ibnu Umar radliyallahu anhuma, bahwasanya Rasulullah Shallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا أَكَلَ أَحَدُكُمْ فَلْيَأْكُلْ بِيَمِينِهِ، وَإِذَا
شَرِبَ فَلْيَشْرَبْ بِيَمِينِهِ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ يَأْكُلُ
بِشِمَالِهِ، وَيَشْرَبُ بِشِمَالِهِ
“Jika seseorang di antara kamu makan, maka hendaklah dia makan dengan
tangan kanannya. Jika minum, maka hendaklah minum dengan tangan
kanannya, karena setan makan dengan tangan kirinya dan minum dengan
tangan kirinya.” [HR Muslim: 2020, Abu Dawud: 3776, at-Turmudziy: 1799
dan Ahmad: II/ 33, 146. Berkata asy-Syaikh al-Albaniy: Shahih].
[1]
Dari Abdullah bin Abu Thalhah radliyallahu anhu, bahwasanya Rosulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا أَكَلَ أَحَدُكُمْ فَلَا يَأْكُلْ بِشِمَالِهِ وَ إِذَا
شَرِبَ فَلَا يَشْرَبُ بِشِمَالِهِ وَ إِذَا أَخَذَ فَلَا يَأْخُذُ
بِشِمَالِهِ وَ إِذَا أَعْطَى فَلَا يُعْطِي بِشِمَالِهِ
“Apabila seseorang di antara kalian makan maka janganlah ia makan
dengan tangan kirinya. Apabila ia minum maka janganlah ia minum dengan
tangan kirinya. Apabila ia mengambil (sesuatu dari orang) maka janganlah
ia mengambilnya dengan tangan kirinya. Dan apabila ia memberi (sesuatu)
maka janganlah ia memberinya dengan tangan kirinya”. [HR Ahmad: V/ 311,
IV/ 383. Berkata asy-Syaikh al-Albaniy: Isnadnya jayyid].
[2]
Dari Abu Hurairah radliyallahu anhu bahwasanya Rosulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
لِيَأْكُلْ أَحَدُكُمْ بِيَمِينِهِ وَلْيَشْرَبْ بِيَمِينِهِ
وَلْيَأْخُذْ بِيَمِينِهِ وَلْيُعْطِ بِيَمِينِهِ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ
يَأْكُلُ بِشِمَالِهِ وَيَشْرَبُ بِشِمَالِهِ وَيُعْطِي بِشِمَالِهِ
وَيَأْخُذُ بِشِمَالِهِ
“Hendaklah seseorang di antara kalian makan dengan tangan kanannya,
minum dengan tangan kanannya, mengambil dengan tangan kanannya, dan
memberi dengan tangan kanannya. Kerana sesungguhnya setan itu makan
dengan tangan kirinya, minum dengan tangan kirinya, memberi dengan
tangan kirinya, dan mengambil dengan tangan kirinya.” [HR Ibnu Majah:
3266 dan Ahmad: II/ 325, 349. Berkata asy-Syaikh al-Albaniy: Shahih].
[3]
Dari Wahb bin Kisan yang ia mendengarnya dari Abu Hafsh Umar bin Abi
Salamah Abdullah bin Abdil Asad (anak tirinya Rosulullah Shallallahu
alaihi wa sallam), berkata, “Aku ada seorang anak kecil dibawah
pengasuhan Nabi Shallallahu alaihi wa sallam. Dan tanganku
mengacak-ngacak di piring. Maka Rosulullah Shallallahu alaihi wa sallam
bersabda kepadaku,
يَا غُلَامُ سَمِّ اللهَ تعالى وَ كُلْ بِيَمِيْنِكَ وَ كُلْ مِمَّا يَلِيْكَ
“Wahai anak kecil, ucapkanlah tasmiyah (ucapan bismillah), makan
dengan tangan kananmu dan makanlah yang ada di dekatmu!”. Maka sejak
saat itu, begitulah cara makanku. [HR al-Bukhoriy: 5376, Muslim: 2022,
Abu Dawud: 3777, Ibnu Majah: 3267, at-Turmudziy: 1858, Ahmad: IV/ 26, 27
dan ad-Darimiy: II/ 100. Berkata asy-Syaikh al-Albaniy: Shahih].
[4]
Berkata asy-Syaikh Salim bin Ied al-Hilaliy hafizhohullah, “Termasuk dari adab makan di dalam Islam adalah,
- Mengucapkan tasmiyah (bismillah).
- Makan dengan tangan kanan.
- Makan (makanan) yang ada di depannya dan tidak mengambil makanan dari arah orang yang sedang makan bersamanya”. [5]
Beberapa hadits dan penjelasannya di atas menunjukkan perintah agar
apabila makan dan minum, begitu pula menerima atau memberi sesuatu itu
hendaknya dengan menggunakan tangan kanan. Hadits-hadits itu juga
menunjukkan larangan menyamai amalan atau cara setan di dalam makan,
minum, menerima dan memberi, di mana setan menggunakan semuanya itu
dengan tangan kiri. Di dalamnya juga terdapat perintah untuk membaca
tasmiyah yaitu ucapan bismillah ketika hendak makan dan mengambil
makanan yang terdekat darinya. Di dalamnya juga terdapat kesungguhan
Rosulullah Shallallahu alaihi wa sallam di dalam mendidik umatnya sejak
dari kecil.
Hukum menggunakan tangan kanan untuk menyuap makanan ke mulut itu
hukumnya adalah wajib karena asal hukum setiap perintah itu adalah
menunjukkan wajib kecuali jika ada dalil-dalil lain yang
mengecualikannya. Atau jika ada udzur-udzur lain yang tidak dapat
dihindarkan seperti luka pada tangannya yang kanan, atau lumpuh, atau
tidak memiliki tangan kanan sama sekali.
Dan dilarang makan dan minum dengan menggunakan tangan kiri, sebab
Rosulullah Shallallahu alaihi wa sallam telah memberitahukan kepada
umatnya bahwa setan itu makannya tangan kiri sedangkan mereka
diperintahkan untuk selalu menyelisihnya dalam segala hal.
Dari Jabir bin Abdullah radliyallahu anhu dari Rosulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
لَا تَاْكُلُوْا بِالشِّمَالِ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ يَأْكُلُ بِالشِّمَالِ
“Janganlah kalian makan dengan tangan kiri karena sesungguhnya setan
itu makan dengan tangan kiri”. [HR Ibnu Majah 3268. Berkata asy-Syaikh
al-Albaniy: Shahih].
[6]
Namun sangat disayangkan, banyak di antara umat ini karena kejahilan
dan keawaman mereka terhadap ajaran agama mereka sendiri yang masih suka
menyamai amalan setan dalam kehidupan mereka sehari-hari, khususnya di
dalam amalan makan dan minum ini.
Banyak di antara mereka yang makan seperti gaya orang kafir barat,
yang memegang garpu di tangan kiri dan pisau di tangan kanan. Lalu pisau
yang di tangan kanan itu dipergunakan mengiris atau memotong makanan,
ketika sudah terpotong maka garpu yang berada di tangan kiripun
menusuknya lalu menyuapkannya ke mulut mereka tanpa sungkan.
Subhanallah.
Atau ketika mereka makan tahu goreng atau sejenisnya dengan tangan
kanan sedangkan tangan kirinya memegang beberapa cabai, ketika mereka
memakan tahu tersebut kemudian diiringi dengan menggigit atau memakan
cabai yang berada di tangan kiri mereka. Dan masih banyak contoh-contoh
lainnya.
Maka jika ada di antara umat ini, yang menolak perintah atau larangan
Rosulullah Shallallahu alaihi wa sallam karena sifat sombongnya, maka
Allah berhak untuk mengadzabnya dengan siksaan dunia dan dilanjutkan
dengan adzab di akhirat kelak. Sebagaimana telah datang di dalam riwayat
hadits berikut ini,
Dari Abu Iyas Salamah bin Amr bin al-Akwa’ radliyallahu anhu,
أَنَّ رَجُلًا أَكَلَ عِنْدَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِشِمَالِهِ، فَقَالَ: كُلْ بِيَمِينِكَ، قَالَ: لَا
أَسْتَطِيعُ، قَالَ: لَا اسْتَطَعْتَ، مَا مَنَعَهُ إِلَّا الْكِبْرُ،
قَالَ: فَمَا رَفَعَهَا إِلَى فِيهِ
“Bahwasanya ada seorang lelaki makan dengan tangan kirinya di sisi
Rosulullah Shallallahu alaihi wa sallam. Maka Rasulullah pun bersabda,
“Makanlah dengan tangan kananmu.” Lelaki itu pun berkata, “Aku tidak
bisa.”Beliau bersabda, “Kamu tidak bisa?, (Pada hakikatnya) tidaklah dia
menolaknya melainkan karena sifat sombong”. (Berkata perawi yakni
Iyas), “Maka setelah itu, dia pun benar-benar tidak mampu mengangkat
tangan kanannya (untuk menyuapkan makanan) sampai ke mulutnya.” [HR
Muslim: 2021].
Berkata asy-Syaikh Salim bin Ied al-Hilaliy hafizhohullah, “Wajibnya
makan dengan tangan kanan. Sedangkan makan tangan kiri tanpa udzur itu
diharamkan. Semua perkara mulia, sudah sepantasnya dengan menggunakan
tangan kanan secara langsung, karena Rosulullah Shallallahu alaihi wa
sallam menyukai yang kanan-kanan di dalam segala keadaannya”.
[7]
2. Apabila makan, hendaklah mengucapkan tasmiyah.
Adab selanjutnya adalah mengawali dengan membaca doa berupa mengucapkan
tasmiyah
yaitu ucapan ‘Bismillah’ bukan ‘Bismillahi rahmanir rahim’ sebagaimana
yang disangkakan oleh mayoritas umat Islam, karena ketiadaan dalilnya.
Adapun jika lupa di awalnya hendaklah ketika ingat segera membaca
‘Bismillah fi awwalihi wa aakhirihi’ atau
‘
Bismillah awwalahu wa aakhirahu’.
Dari Aisyah berkata, Rosulullah Shallallahu alaihi wa sallam memakan
makanan bersama enam orang shahabatnya. Tiba-tiba datanglah seorang Arab
Badui, lalu makan dua suapan. Maka Rosulullah Shallallahu alaihi wa
sallam bersabda,
أَمَّا أَنَّهُ لَوْ كَانَ قَالَ: بِسْمِ اللهِ
لَكَفَاكُمْ فَإِذَا أَكَلَ أَحَدُكُمْ طَعَامًا فَلْيَقُلْ: بِسْمِ اللهِ
فَإِنْ نَسِيَ أَنْ يَقُوْلَ بِسْمِ اللهِ فِى أَوَّلِهِ فَلْيَقُلْ:
بِسْمِ اللهِ فِىِ أَوِّلِهِ وَ آخِرِهِ
“Seandainya ia mengucapkan
‘Bismillah’ niscaya akan mencukupi kalian. Maka apabila seseorang diantara kalian hendak makan, hendaklah ia mengucapkan
‘Bismillah’. Jika ia lupa mengucapkan
‘Bismillah’ di awalnya maka hendaklah ia mengucapkan
‘Bismillah fi awwalihi wa aakhirihi’ (dengan nama Allah di awal dan akhirnya). [HR Ibnu Majah: 3264 dan at-Turmudziy: 1859. Berkata asy-Syaikh al-Albaniy: Shahih].
[8]
Dari Aisyah bahwasanya Rosulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا أَكَلَ أَحَدُكُمْ فَلْيَذْكُرِ اسْمَ اللهِ تعالى
فَإِنْ نَسِيَ أَنْ يَذْكُرِ اسْمَ اللهِ تعالى فِى أَوَّلِهِ فَلْيَقُلْ
بِسْمِ اللهِ أَوَّلَهُ وَ آخِرَهُ
“Apabila seseorang diantara kalian hendak makan hendaklah ia
menyebut nama Allah ta’ala. Jika ia lupa menyebut nama Allah ta’ala di
awalnya maka hendaklah ia mengucapkan “Bismillah awwalahu wa aakhirahu”
(dengan nama Allah di awal dan akhirnya). [HR Abu Dawud: 3767,
at-Turmudziy: 1858 dan Ahmad: VI/ 143. Berkata asy-Syaikh al-Albaniy:
Shahih].
[9]
Dari Hudzaifah berkata, dan bersabda Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam,
إِنَّ الشَّيْطَانَ لَيَسْتَحِلُّ الطَّعَامَ الَّذِي لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ
“Sesungguhnya setan menghalalkan makanan yang tidak disebut nama
Allah padanya.” [HR Abu Dawud: 3766 dan Muslim: 2017. Berkata asy-Syaikh
al-Albaniy: Shahih].
[10]
Dari Abdurrahman bin Jubair at-Tabi’iy, ia bercerita bahwasanya
seseorang yang pernah melayani Nabi Shallallahu alaihi wa sallam selama 8
tahun pernah bercerita kepadanya.
أَنَّهُ كَانَ يَسْمَعُ النَّبِيَّ صلى الله عليه و سلم إِذَا قُرِّبَ إِلَيْهِ طَعَامًا يَقُوْلُ: بِسْمِ اللهِ
Bahwasanya ia pernah mendengar Nabi Shallallahu alaihi wa sallam
apabila dihidangkan makanan kepadanya, beliau mengucapkan, ‘Bismillah’.
[HR Ahmad: IV/ 62, V/ 375, Ibnu as-Sunniy dan Abu asy-Syaikh di dalam
‘Akhlak Nabi Shallallahu alaihi wa salam’. Berkata asy-Syaikh
al-Albaniy: Shahih].
[11]
Berkata asy-Syaikh Salim bin Ied al-Hilaliy: Shahih.
[12]
Boleh juga mengucapkan dengan doa yang lain sebagaimana dalam hadis berikut ini.
Dari Ibnu Abbas radliyallahu anhuma berkata, telah bersabda
Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam, “Barangsiapa yang dianugrahi
makanan oleh Allah maka hendaklah ia mengucapkan,
اللَّهُمَّ بَارِكْ لَنَا فِيهِ وَأَطْعِمْنَا خَيْرًا مِنْهُ
‘Ya Allah berikanlah berkah kepada kami padanya dan anugrahkanlan kepada kami makanan yang lebih baik lagi darinya’.
Dan barangsiapa yang dianugrahi minuman berupa susu maka hendaklah ia mengucapkan,
اللَّهُمَّ بَارِكْ لَنَا فِيهِ وَزِدْنَا مِنْهُ
‘Ya Allah, berikanlah berkah kepada kami padanya dan tambahkanlah
untuk kami (yang lebih baik) darinya.’ Karena sesungguhnya aku tidak
tahu sesuatu yang lebih mencukupi dari makanan dan minuman kecuali
susu”. [HR Ibnu Majah: 3322, Abu Dawud: 3730 dan at-Turmudziy: 3455.
Berkata asy-Syaikh al-Albaniy: Hasan].
[13]
Adapun doa yang telah masyhur di kalangan kaum muslimin yaitu doa
yang dari diriwayatkan dari Abdullah bin Amr bin al-Ash radliyallahu
anhuma, dari Nabi Shallallahu alaihi wa sallam, bahwasanya apabila
dihidangkan makanan, Beliau mengucapkan,
اَللَّهُمَّ بَارِكْ لَنَا فِيْمَا رَزَقْتَنَا وَ قِنَا عَذَابَ النَّارِ بِسْمِ اللهِ
‘Ya Allah, berkahilah kami terhadap apa yang Engkau telah rizkikan
kepada kami dan jagalah diri kami dari adzab neraka. Bismillah’. [HR
Ibnu as-Sunniy di dalam Amal al-Yaum wa al-Lailah, ath-Thabraniy dan
Ibnu Adiy. Berkata asy-Syaikh Salim bin Ied al-Hilaliy:
Dla’if jiddan (lemah sekali)].
[14]
Karena derajatnya lemah sekali (dla’if jiddan) maka hadits tersebut
tidak dapat dijadikan hujjah. Oleh sebab itu, doa di atas tidak boleh
diamalkan/ diucapkan oleh seorang muslim lantaran hadits tersebut
bukanlah hujjah yang sharih lagi shahih. Bagi yang tetap mengamalkannya,
padahal sudah tahu kedlaifannya maka ia telah berdusta atas nama
Rosulullah Shallallahu alaihi wa sallam dan balasannya adalah siksa api
neraka.
3. Doa setelah makan.
Begitu pula adab selanjutnya yang harus dilakukan seorang muslim
ketika selesai dari makan atau minum adalah mengucapkan salah satu dari
doa yang pernah diajarkan oleh Rosulullah Shallallahu alaihi wa sallam
di bawah ini,
Dari Mu’adz bin Anas, bahwasanya Rosulullah Shallallahu alaihi wa
sallam bersabda, “Barangsiapa yang memakan makanan lalu ia mengucapkan,
الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِى أَطْعَمَنىِ هَذَا وَ رَزَقَنِيْهِ مِنْ غَيْرِ حَوْلٍ مِّنىِّ وَ لاَ قُوَّةٍ
‘Segala puji bagi Allah yang telah memberi makanan ini kepadaku dan memberikan rizki dari-Nya tanpa daya dan kekuatan dariku’.
Maka akan diampuni baginya dosanya yang terdahulu dan yang
terkemudian”. [HR Abu Dawud: 4023, at-Turmudziy: 3458, Ibnu Majah: 3285,
Ahmad: III/ 439, Ibnu as-Sunniy dan al-Hakim. Berkata asy-Syaikh
al-Albaniy: Hasan].
[15]
Berkata asy-Syaikh Salim bin Ied al-Hilaliy: Hasan, insyaa Allah.
[16]
Dari Abu Umamah berkata, Adalah Rosulullah Shallallahu alaihi wa
sallam apabila hidanganny telah diangkat (telah selesai makan), Beliau
berucap,
اَلْحَمْدُ ِللهِ حَمْدًا كَثِيْرًا طَيِّبًا مُبَارَكًا
فِيْهِ غَيْرَ مَكْفِيٍّ وَ لاَ مُوَدَّعٍ وَ لاَ مُسْتَغْنىً عَنْهُ
رَبَّنَا
‘Segala puji bagi Allah (aku memujinya) dengan pujian yang banyak,
yang baik dan penuh berkah, yang senantiasa dibutuhkan, diperlukan dan
tidak dapat ditinggalkan wahai Rabb kami’. [HR al-Bukhoriy: 5458, Abu
Dawud: 3849, Ibnu Majah: 3284, Ahmad: V/ 252, 256 dan at-Turmudziy:
3456. Berkata asy-Syaikh al-Albaniy: Shahih].
[17]
Berkata asy-Syaikh Salim bin Ied al-Hilaliy: Shahih.
[18]
Dari Abdurrahman bin Jubair at-Tabi’iy, ia bercerita bahwasanya
seseorang yang pernah melayani Nabi Shallallahu alaihi wa sallam selama 8
tahun pernah bercerita kepadanya. Bahwasanya ia pernah mendengar Nabi
Shallallahu alaihi wa sallam, apabila selesai dari makannya, Beliau
mengucapkan,
اَللَّهُمَّ أَطْعَمْتَ وَ سَقَيْتَ وَ أَغْنَيْـتَ وَ
أَقْنَيْتَ وَ هَدَيْتَ وَ أَحْيَيْتَ فَلَكَ اْلحَمْدُ عَلَى مَا
أَعْطَيْتَ
“Ya Allah, Engkau telah memberi makan, minum, harta,
kecukupan, hidayah dan kehidupan. Maka untuk-Mulah segala puji-pujian
atas semua yang Engkau telah berikan”. [HR Ahmad: IV/ 62, V/ 375, Ibnu
as-Sunniy dan Abu asy-Syaikh di dalam ‘Akhlak Nabi Shallallahu alaihi wa
salam. Berkata asy-Syaikh al-Albaniy: Shahih].
[19]
Berkata asy-Syaikh Salim bin Ied al-Hilaliy: Shahih.
[20]
Namun jika hanya mengucapkan tahmid yaitu ucapan “alhamdulillah”
setelah makan juga dibolehkan berdasarkan dalil hadis berikut ini.
Dari Anas bin Malik berkata, telah bersabda Rosulullah Shallallahu alaihi wa sallam,
إِنَّ اللَّهَ لَيَرْضَى عَنِ الْعَبْدِ أَنْ يَأْكُلَ
الأَكْلَةَ فَيَحْمَدَهُ عَلَيْهَا أَوْ يَشْرَبَ الشَّرْبَةَ فَيَحْمَدَهُ
عَلَيْهَا
“Sesungguhnya Allah benar-benar ridlo kepada hamba-Nya yang
mengucapkan tahmid (alhamdulillah) ketika selesai dari makan dan minum.”
[HR Muslim: 2734, at-Turmudziy: 1816 dan Ahmad: III/ 100, 117. Berkata
asy-Syaikh al-Albaniy: Shahih].
[21]
Adapun hadits yang diriwayatkan dari Abu Sa’id al-Khudriy
radliyallahu anhu, bahwasanya Nabi Shallallahu alaihi wa sallam apabila
selesai dari makannya, Beliau mengucapkan,
الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِى أَطْعَمَنَا وَ سَقَاَنا وَ جَعَلَنَا مُسْلِمِيْنَ
‘Segala puji bagi Allah yang telah memberikan makan
dan minum kepada kami dan telah menjadikan kami sebagai kaum muslimin’.
[HR Abu Dawud: 3850, at-Turmudiy: 3457, Ibnu Majah: 3283, Ahmad: III/
32, 98, an-Nasa’iy di dalam ‘Amal al-Yaum wa al-Lail, ath-Thabraniy dan
Ibnu Abi Syaibah. Berkata asy-Syaikh al-Albaniy:
Dla’if].
[22]
Berkata asy-Syaikh Salim bin Ied al-Hilaliy: Dla’if (lemah).
[23]
Maka doa tersebut di atas tidak boleh diamalkan karena hadits dlo’if tidak bisa menjadi hujjah dalam agama.
4. Hindari makan bersama dengan setan.
Banyak di antara kaum muslimin yang ketika sedang makan makanan atau
minum minuman tetapi karena ketidaktahuannya akan adab makan yaitu ia
tidak mengucapkan tasmiyah atasnya, maka setan akan ikut makan
bersama-sama dengannya tanpa disadarinya, sehingga hilanglah berkah yang
ada pada makanan atau minumannya tersebut. Atau ketika ia sedang makan,
terjatuh atau tercecerlah sebagian makanannya tersebut, atau ketika ia
selesai makan ia menyisakan makanan tersebut maka setan akan memakan
makan tersebut tanpa ampun dan hilanglah pula berkah dari makanannya
tersebut.
Adab Islam sudah mengajarkan agar umatnya berdoa sebelum dan sesudah
makan, mengambil makanan yang terjatuh lalu setelah membersihkan
kotorannya hendaklah mereka memakannya dan tidak pula menyisakan makanan
sedikitpun kecuali yang sudah tidak dapat dimakan oleh mereka semisal
tulang, duri ikan, sambal dan lain sebagainya.
Dari Jabir radliyallahu anhu berkata, aku pernah mendengar Rosulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا دَخَلَ الرَّجُلُ بَيْتَهُ فَذَكَرَ اللهَ تعالى عِنْدَ
دُخُوْلِهِ وَ عِنْدَ طَعَامِهِ قَالَ الشَّيْطَانُ: لَا مَبِيْتَ لَكُمْ
وَ لَا عَشَاءَ وَ إِذَا دَخَلَ فَلَمْ يَذْكُرِ اللهَ تعالى عِنْدَ
دُخُوْلِهِ قَالَ الشَّيْطَانُ: أَدْرَكْتُمُ اْلمـَبِيْتَ وَ إِذَا لَمْ
يَذْكُرِ اللهَ تعالى عِنْدَ طَعَامِهِ قَالَ: أَدْرَكْتُمُ اْلـمَبِيْتَ
وَ اْلعَشَاءَ
“Apabila seseorang masuk ke rumahnya lalu ia menyebut (nama) Allah
ta’ala ketika memasukinya dan ketika makan. Setan berkata (kepada
kawan-kawannya), ‘tidak aa tempat bermalam dan makan buat kalian’.
Apabila ia tidak menyebut (nama) Allah ta’ala ketika memasukinya, setan
berkata ‘kalian telah mendapatkan tempat bermalam’. Dan apabila ia tidak
menyebut (nama) Allah ta’ala ketika makan, setan berkata ‘kalian
mendapatkan tempat bermalam dan juga makanan’”. [HR Muslim: 2018, Abu
Dawud: 3765, dan Ahmad: III/ 346, 383. Berkata asy-Syaikh al-Albaniy:
Shahih].
[24]
Berkata asy-Syaikh Salim bin Ied al-Hilaliy hafizhohullah, “Setan itu
bermalam di rumah-rumah yang tidak disebutkan nama Allah ta’ala di
dalamnya. Dan ia juga makan dari makanan pemiliknya jika mereka tidak
menyebutkan nama Allah ta’ala atasnya”.
[25]
Hadis dan penjelasan di atas menunjukkan apabila kita makan tanpa
membaca salah satu doa yang disyariatkan dalam rangka mengingat Allah
ta’ala, maka setan akan turut serta makan bersama-sama tanpa kita
menyadarinya.
Begitu pula jika makanan kita terjatuh hendaknya kita memungutnya
lalu memberihkan kotoran yang ada padanya lalu kita memakannya. Atau
apabila kita telah selesai dari makan hendaklah kita menjilat jemari
kita dan juga membersihkan makanan yang tersisa pada piring atau sendok
karena boleh jadi setan akan memakan makanan yang terjatuh atau yang
tersisa tersebut, dan hilanglah berkah dari hidangan yang kita makan.
عن جابر رضي الله عنه قَالَ: َسمِعْتُ النَّبِيَّ صلى الله
عليه و سلم يَقُوْلُ: إِنَّ الشَّيْطَانَ يَحْضُرُ أَحَدَكُمْ عِنْدَ كُلِّ
شَيْءٍ مِنْ شَأْنِهِ حَتىَّ يَحْضُرَهُ عِنْدَ طَعَامِهِ فَإِذَا
سَقَطَتْ مِنْ أَحَدِكُمْ اللُّقْمَةُ فَلْيُمْطِ مَا كَانَ بِهَا مِنْ
أَذًى ثُمَّ لِيَأْكُلْهَا وَ لاَ يَدَعْهَا لِلشَّيْطَانِ فَإِذَا فَرَغَ
فَلْيَلْعَقْ أَصَابِعَهُ فَإِنَّهُ لاَ يَدْرِى فىِ أَيِّ طَعَامِهِ
تَكُوْنُ اْلبَرَكَةُ
Dari Jabir bin Abdullah radliyallahu anhu berkata, aku pernah
mendengar Rosulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
“Sesungguhnya setan mendatangi salah seorang dari kalian pada setiap
keadaannya, hingga akan mendatanginya disaat makan. Sebab itu apabila
jatuh sepotong makanan, maka hendaklah ia membuang (membersihkan)
kotorannya lalu memakannya. Dan hendaklah ia tidak membiarkannya dimakan
oleh setan dan jika telah selesai makan, hendaklah ia menjilati jari
jemarinya, karena ia tidak tahu pada bahagian makanan yang manakah
adanya berkah”. [HR Muslim: 2033 (135). Berkata asy-Syaikh al-Albaniy:
Shahih].
[26]
5. Menjilat Jari jemari sebelum membersihkannya
Begitu pula adab makan yang banyak ditinggalkan oleh umat Islam
adalah menjilat atau menjilatkan makanan yang ada pada jari jemari dan
piring mereka. Hal ini dikarenakan mereka merasa jijik dengan perbuatan
tersebut atau mereka beranggapan bahwa perbuatan tersebut adalah
perbuatan yang tidak pantas dan tidak sopan lagi bertentangan dengan
etika modern yang digembargemborkan oleh orang-orang kafir barat.
Padahal menjilat atau menjilatkan makanan dan menghabiskan makanan itu
adalah adab dan etika yang sebenar-benarnya dan diridloi oleh Allah
Subhanahu wa ta’ala.
Dari Ibnu Abbas radliyallahu anhuma bahwasanya Nabi Shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا أَكَلَ أَحَدُكُمْ فَلاَ يَمْسَحْ يَدَهُ حَتَّى يَلْعَقَهَا أَوْ يُلْعِقَهَا
“Apabila seseorang di antara kalian makan, maka janganlah dia
membersihkan tangannya sehinggalah dia menjilatnya atau menjilatkannya
(kepada orang lain)”. [HR al-Bukhariy: 5456, Muslim: 2031, at-Turmudziy:
1801 dan Ahmad: I/ 221].
[27]
Dari Abu Hurairah dari Nabi Shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا أَكَلَ أَحَدُكُمْ فَلْيَلْعَقْ أَصَابِعَهُ فَإِنَّهُ لَا يَدْرِى فِى أَيَّتِهِنَّ اْلبَرَكَةُ
“Apabila seseorang di antara kalian makan maka hendaklah ia menjilati
jari jemarinya, karena ia tidak tahu di makanan yang manakah yang ada
berkahnya”. [HR Muslim: 2035].
Dari Jabir bahwasanya Nabi Shallallahu alaihi wa sallam memerintahkan untuk menjilat jari jemari dan piring dan bersabda,
إِنَّكُمْ لَا تَدْرُوْنَ فِى أَيِّ طَعَامِكُمُ اْلبَرَكَةَ
“Sesungguhnya kalian tidak mengetahui di makanan kalian yang manakah
yang ada berkahnya”. [HR Muslim: 2033 (133) dan Ahmad: III/ 177].
Berkata asy-Syaikh Salim bin Ied al-Hilaliy hafizhohullah,
1). Makanan yang dimakan oleh manusia itu memiliki berkah namun tidak diketahui dimanakah letaknya.
2). Sepatutnya bagi seseorang untuk berusaha keras mendapatkan berkah
tersebut. Sebab berkah itu jika telah tercabut (hilang) maka seorang
hamba tidak akan meraih manfaat sedikitpun (dari makanan tersebut)
meskipun dunia diselimuti dengan berbagai kemuliaannya.
3). Terdapat dorongan untuk menjilat jari jemari dan piring. Karena
dalam hal tersebut terdapat upaya memelihara kenikmatan dan berakhlak
dengan sifat tawadlu’ (rendah hati).
4). Terdapat (anjuran untuk) memungut sesuatu yang terjatuh ke tanah
sesudah membersihkannya dari kotoran jika memungkinkan untuk
membersihkannya dan tidak terjatuh ke tempat yang (mengandung) najis.
Kemudian (makanan itu) dimakan dan tidak boleh dibuang. Karena di dalam
(perbuatan) membuang itu terdapat bentuk penghinaan terhadap nikmat
(Allah ta’ala) dan bersifat sombong darinya.
[28]
Katanya lagi,
1). Disunnahkan untuk menjilat jari jemari dan piring.
2). Tidak menganggap remeh dengan sedikitnya makanan yang berada pada tangan dan selainnya.
3). Berkah itu turunnya dari tengah-tengah makanan dan tersebar ke seluruhnya dan menetap sampai pada bagian akhirnya.
[29]
Hadis-hadits di atas dan penjelasannya menunjukkan disunnahkan agar
menjilat sisa-sisa makanan yang masih melekat pada jari-jemari dan
piring sebelum dibersihkan, karena berkah itu tidak diketahui tempatnya.
Boleh jadi berkah itu adanya pada makanan yang tersisi pada jari jemari
atau sendok dan piring. Jika seorang muslim mengabaikannya maka akan
hilanglah berkah itu dari makanannya. Bahkan Rosulullah Shallallahu
alaihi wa sallam memberikan contoh makan dengan menggunakan tiga jarinya
yang kanan, yaitu ibu jari, telunjuk dan jari tengahnya.
Dari Ka’b bin Malik radliyallahu anhu berkata,
أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صلى الله عليه و سلم كَانَ يَأْكُلُ بِثَلَاثِ أَصَابِعَ فَإِذَا فَرَغَ لَعِقَهَا
“Bahwasanya Rosulullah Shallallahu alaihi wa sallam makan
dengan tiga jarinya lalu apabila selesai Beliau menjilatnya”. [Atsar
diriwayatkan oleh Muslim: 2032 (132)].
Berkata asy-Syaikh Salim bin Ied al-Hilaliy hafizhohullah,
“Dianjurkan makan dengan menggunakan tiga jari dan tidak menggenggamkan
selainnya kecuali karena terpaksa (darurat). Makan menggunakan tiga jari
itu menunjukkan tidak rakusnya seseorang terhadap makanan. Maka
barangsiapa yang berbuat menyelisihi perilaku tersebut maka
hampir-hampir ia akan memenuhi makanan itu pada mulutnya lalu
menyesakkan ususnya yang akan menyebabkannya merasa sakit”.
[30]
6. Mengambil makanan yang terjatuh.
Adab makan yang juga banyak diabaikan oleh umatnya adalah mengambil
atau memungut kembali makanan yang terjatuh lalu membuang kotoran yang
ada pada makanan tersebut kemudian memakannya dan tidak membuangnya.
Yakni di jaman sekarang ini, banyak orang yang makan sambil berdiri
(standing party) dan makan sambil mengobrol, senda gurau dan berjalan
kian kemari sehingga tanpa disadarinya makanan yang ada pada tangan atau
piringnya terjatuh. Ketika makan itu terjatuh maka pemilik makanan itu
enggan untuk mengambilnya karena sungkan, malu atau mungkin karena tidak
mengetahui sama sekali akan ajaran agamanya. Sehingga ia membiarkan
setan untuk mengambil berkah dari makanannya tersebut dan jadilah ia
merugi dunia dan akhiratnya.
Dari Anas radliyallahu anhu bahwasanya Nabi Shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا وَقَعَتْ لُقْمَةُ أَحَدِكُمْ فَلْيَأْخُذْهَا
فَلْيُمِطْ مَا كَانَ بِهَا مِنْ أَذًى وَلْيَأْكُلْهَا وَلَا يَدَعْهَا
لِلشَّيْطَانِ وَلَا يَمْسَحْ يَدَهُ بِالْمِنْدِيلِ حَتَّى يَلْعَقَ
أَصَابِعَهُ فَإِنَّهُ لَا يَدْرِي فِي أَيِّ طَعَامِهِ الْبَرَكَةُ
“Apabila makanan salah seorang dari kalian terjatuh, maka ambil dan
bersihkanlah kotoran yang terdapat padanya dan kemudian makanlah, dan
jangan biarkannya untuk setan. Dan janganlah kalian bersihkan tangan
kalian dengan kain pengelap sehinggalah terlebih dahulu ia dijilat.
Kerana sesungguhnya kalian tidak tahu di bahagian manakah makanan
tersebut mengandungi berkah.” [HR Muslim: 2034, Abu Dawud: 3845,
at-Turmudziy: 1803 dan Ahmad: III/ 177. Berkata asy-Syaikh al-Albaniy:
Shahih].
[31]
Dari Jabir bahwasanya Nabi Shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا أَكَلَ أَحَدُكُمْ طَعَامًا فَسَقَطَتْ لُقْمَتُهُ
فَلْيُمْطِ مَا رَابَهُ مِنْهَا ثُمَّ لِيَطْعَمْهَا وَ لَا يَدَعُهَا
لِلشَّيْطَانِ
“Apabila sesorang di antara kalian sedang makan, lalu terjatuh satu
suapannya maka hendaklah ia menyingkirkan apa yang meragukannya kemudian
hendaklah ia memakannya dan janganlah ia membiarkannya untuk setan”.
[HR at-Turmudziy: 1802 dan Ibnu Majah: 3279. Berkata asy-Syaikh
al-Albaniy: Shahih].
[32]
7. Makan berjama’ah (bersama-sama)
Adab makan selanjutnya adalah makan makanan bersama-sama (berjamaah)
dengan keluarga atau para shahabatnya dalam satu piring besar atau
nampan. Karena di dalamnya ada sunnah dan keberkahan.
Dari Wahsyi bin Harb, dari ayahnya, dari kakeknya, bahwasanya para shahabat Nabi Shallallahu alaihi wa sallam berkata,
يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّا نَأْكُلُ وَلَا نَشْبَعُ قَالَ:
فَلَعَلَّكُمْ تَفْتَرِقُونَ؟ قَالُوا: نَعَمْ قَالَ: فَاجْتَمِعُوا عَلَى
طَعَامِكُمْ وَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهِ يُبَارَكْ لَكُمْ فِيهِ
“Wahai Rasulullah, sesungguhnya kami makan tetapi tidak merasa
kenyang?”. Beliau bersabda, “Mungkin karena kalian makan secara
terpisah-pisah (sendiri-sendiri)?.” Mereka menjawab, “Ya benar.” Beliau
bersabda, “Hendaklah kalian secara bersama-sama (berjama’ah) ketika
makan, dan sebutlah nama Allah atasnya, maka kalian akan mendapat berkah
padanya.” [HR Abu Dawud: 3764, Ibnu Majah: 3286, Ahmad: III/ 501,
al-Hakim dan Ibnu Hibban. Berkata asy-Syaikh al-Albaniy: Hasan].
[33]
Berkata asy-Syaikh Salim bin Ied al-Hilaliy hafizhohullah,
1). (Makan) terpisah itu dapat merampas berkah dan (makan) berjamaah itu dapat mendatangkan rasa kenyang dan berkah.
2). Menyebut nama Allah ta’ala ketika makan itu wajib dan dapat menghasilkan berkah yang diharapkan dengan memperbanyak makanan.
3). Orang yang makan sendirian kendatipun makannya banyak, akan tetap
merasakan tidak cukup dan lapar berbeda dengan makan secara berjamaah
meskipun makanannya sedikit.
4). Wajib bagi umat Islam untuk selalu berjamaah di dalam setiap
keadaan, di dalam makan, minum dan memerangi musuh mereka dikarenakan
persatuan akidah dan syariat mereka.
[34]
Hadis dan penjelasannya di atas menunjukkan sunnahnya mengucapkan
‘bismillah’ ketika hendak makan. Juga menunjukkan disunnahkannya makan
secara berjama’ah, bukan sendiri-sendiri karena padanya terdapat berkah
dan dapat membuat orang yang makan itu merasa cukup (kenyang).
8. Berkumur-kumur dan cuci tangan setelah selesai makan
Begitu pula Islam telah mengajarkan adab yang baik bagi umatnya,
yaitu ketika seorang muslim selesai makan sedangkan ia hendak menunaikan
sholat maka hendaknya ia berkumur-kumur terlebih dahulu lalu berangkat
ke masjid untuk menunaikan sholat.
Sedangkan jika ia hendak tidur hendaklah ia mencuci tangannya
terlebih dahulu dari bau-bauan yang masih melekat pada tangannya karena
dikhawatirkan bau-bauan pada tangannya itu akan mengundang binatang
semisal tikus, kecoa, lipan, semut dan selainnya lalu mereka akan
melukai tangannya. Jika demikan janganlah ia menyalahkan dan mencela
siapapun kecuali dirinya sendiri.
Dari Suwaid bin An-Nu’man radhiyallahu ‘anhu berkata,
خَرَجْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ إِلَى خَيْبَرَ، فَلَمَّا كُنَّا بِالصَّهْبَاءِ دَعَا
بِطَعَامٍ، فَمَا أُتِيَ إِلَّا بِسَوِيقٍ، فَأَكَلْنَا، فَقَامَ إِلَى
الصَّلاَةِ فَتَمَضْمَضَ وَمَضْمَضْنَا
“Kami pernah keluar bersama-sama Rosulullah ke Khaibar. Ketika kami
tiba di daerah ash-Shahba’, beliau minta dibawakan makanan. Tiada
sesuatupun (yang dapat dihidangkan) melainkan gandum. Maka kami pun
makan. Kemudian beliau berdiri untuk sholat (maghrib), maka beliau
berkumur-kumur, dan kami pun berkumur-kumur.” [HR al-Bukhariy: 5454,
5455].
Dari Abu Hurairah dari Nabi Shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا نَامَ أَحَدُكُمْ وَ فِى يَدِهِ رِيْحُ غَمَرٍ فَلَمْ يَغْسِلْ يَدَهُ فَأَصَابَهُ شَيْءٌ فَلَا يَلُوْمَنَّ إِلَّا نَفْسَهُ
“Apabila seseorang di antara kalian tidur sedangkan pada tangannya
masih ada bau kotor (bekas makanan) dan ia tidak mencucinya lalu terjadi
sesuatu padanya maka janganlah ia mencela kecuali dirinya sendiri”. [HR
Ibnu Majah: 3297 dan Abu Dawud: 3852. Berkata ash-Syaikh al-Albaniy:
Shahih].
[35]
Hadits-hadits di atas menunjukkan disunnahkannya berkumur-kumur
setelah selesai dari makan terutama apabila kita hendak segera
mengerjakan solat. Dan dianjurkan untuk mencuci tangan apabila telah
selesai dari makan, karena di dalamnya terdapat bahaya. (In syaa Allah bersambung..)
[1]
Shahih Sunan Abu Dawud: 3209, Shahih Sunan at-Turmuziy: 1470, Shahih
al-Jami’ ash-Shaghir: 383 dan Silsilah al-Ahadits ash-Shahihah: 1236.
[2] Silsilah al-Ahadits ash-Shahihah: III/ 239.
[3] Shahih Sunan Ibnu Majah: 2643, Shahih al-Jami’ ash-Shaghir: 384 dan Silsilah al-Ahadits ash-Shahihah: 1236.
[4]
Mukhtashor Shahih Muslim: 1300, Shahih Sunan at-Turmudziy: 1512, Shahih
Sunan Ibnu Majah: 2644, Shahih Sunan Abu Dawud: 3210, Shahih al-Jami’
ash-Shaghir: 251, 7958, Silsilah al-Ahadits ash-Shahihah: 1184, Irwa’
al-Ghalil: 1968, al-Kalim ath-Thayyib: 182 dan Nail al-Awthar bi takhrij
ahadits kitab al-Adzkar: 631, 646.
[5] Bahjah an-Nazhirin: I/ 382.
[6] Shahih Sunan Ibnu Majah: 2645.
[7] Bahjah an-Nazhirin: I/ 240.
[8] Shahih Sunan Ibnu Majah: 2641, Shahih Sunan at-Turmudziy: 1514 dan Nail al-Awthar bi takhrij ahadits kitab al-Adzkar: 637.
[9]
Shahih Sunan Abu Dawud: 3202, Shahih Sunan at-Turmudziy: 1513, al-Kalim
ath-Thayyib dengan tahqiq asy-Syaikh al-Albaniy: 183 dan Nail al-Awthar
bi takhrij ahadits kitab al-Adzkar: 632.
[10] Mukhtashor Shahih Muslim: 1296, Shahih Sunan Abu Dawud: 3201 dan Shahih al-jami ash-Shaghir: 1653.
[11] Shahih al-Jami’ ash-Shaghir: 4768, al-Kalim ath-Thayyib: 182 dan Silsilah al-Ahadits ash-Shahihah: 71.
[12] Nail al-Awthar bi takhrij ahadits kitab al-Adzkar: 657 (I/528-529).
[13]
Shahih Sunan Ibnu Majah: 2683, Shahih Sunan Abu Dawud: 3173, Shahih
Sunan at-Turmudziy: 2749, Silsilah al-Ahadits ash-Shahihah: 2320, Shahih
al-Jami’ ash-Shaghir: 381 dan Misykah al-Mashobih: 4283.
[14] Nail al-Awthar bi takhrij Ahadits Kitab al-Adzkar: 630 (I/ 513).
[15]
Shahih Sunan Abu Dawud: 3394, Shahih Sunan Ibnu Majah: 2656, Shahih
Sunan at-Turmudziy: 2751, Shahih al-Jami’ ash-Shaghir: 6086, al-Kalim
ath-Thayyib dengan tahqiq asy-Syaikh al-Albaniy: 182 dan Irwa’
al-Ghalil: 1989.
[16] Nail al-Awthar bi takhrij ahadits kitab al-Adzkar: 656 (I/528).
[17]
Shahih Sunan Abu Dawud: 3260, Shahih Sunan Ibnu Majah: 2655, Shahih
Sunan at-Turmudziy: 2750, Shahih al-Jami’ ash-Shaghir: 4731, al-Kalim
ath-Thayyib dengan tahqiq asy-Syaikh al-Albaniy: 191 dan Mukhtashor
Syama’il al-Muhammadiyah: 164.
[18] Nail al-Awthar bi takhrij ahadits kitab al-Adzkar: 652 (I/525).
[19] Shahih al-Jami’ ash-Shaghir: 4768, al-Kalim ath-Thayyib: 190 dan Silsilah al-Ahadits ash-Shahihah: 71.
[20] Nail al-Awthar bi takhrij ahadits kitab al-Adzkar: 657 (I/528-529).
[21] Shahih Sunan at-Turmudziy: 1483, Shahih al-Jami’ ash-Shaghir: 1816 dan Silsilah al-Ahadits ash-Shahihah: 1651.
[22]
Dla’if Sunan Abu Dawud: 829, Dla’if Sunan at-Turmudziy: 681, Dla’if
Sunan Ibnu Majah: 709, Misykah al-Mashobih: 4204, Mukhtashor Syama’il
al-Muhammadiyyah: 163, al-Kalim ath-Thayyib: 189 dan Dla’if al-Jami’
ash-Shahih: 4436.
[23] Nail al-Awthar bi takhrij ahadits kitab al-Adzkar: 654 (I/527).
[24] Mukhtashor Shahih Muslim: 1297, Shahih Sunan Abu Dawud: 3200 dan Shahih al-Jami’ ash-Shahih: 519.
[25] Bahjah an-Nazhirin: II/ 51.
[26] Mukhtashor Shahih Muslim: 1304 dan Shahih al-Jami’ ash-Shaghir: 1659.
[27] Shahih Sunan at-Turmudziy: 1471, Shahih al-Jami’ ash-Shaghir: 382.
[28] Bahjah an-Nazhirin: I/ 246.
[29] Bahjah an-Nazhirin: II/ 63-64.
[30] Bahjah an-Nazhirin: II/ 63.
[31] Shahih Sunan Abu Dawud: 3256, Shahih Sunan at-Turmudziy: 1473 dan Mukhtashor asy-Syama’il al-Muhammadiyah: 120.
[32] Shahih Sunan at-Turmudziy: 1472 dan Shahih Sunan Ibnu Majah: 2652, Irwa’ al-Ghalil: 1971 dan Shahih al-jami’ ash-Shaghir: 378.
[33]
Shahih Sunan Abu Dawud: 3199, Shahih Sunan Ibnu Majah: 2657, Shahih
al-Jami’ ash-Shaghir: 142 dan Silsilah al-Ahadits ash-Shahihah: 664.
[34] Bahjah an-Nazhirin: II/ 59.
[35] Shahih Sunan Ibnu Majah: 2666, Shahih Sunan Abu Dawud: 3262, Shahih al-Jami’ ash-Shaghir: 804 dan Miyskah al-Mashobih: 4219.