السلام عليكم و رحمة الله و بركاته

Senin, 20 Agustus 2012

NAMIMAH PERUSAK KEHARMONISAN


BAHAYA NAMIMAH
بسم الله الرحمن الرحيم


Telah berlalu penjelasan tentang larangan meng-ghibah atau gunjing, karena di dalamnya banyak terdapat keburukan di dunia dan akhirat. Ghibah adalah membicarakan keburukan atau aib seseorang kepada orang lain, yang akan mengakibatkan orang yang dighibah itu kehilangan kemuliaan dan harga dirinya.

Seringkali ghibah disampaikan kepada seseorang dan seseorang yang lain untuk tujuan mengadu domba dan merusak hubungan antara mereka, satu dengan lainnya. Yang pada mulanya, ada dua orang atau lebih mempunyai hubungan harmonis dan erat, tapi dengan adanya seseorang yang giat meng-gibah dari satu orang ke orang lainnya, maka hubungan tersebut dapat menjadi renggang, retak, berantakan dan bahkan bermusuhan.

Perilaku ini di sebut dengan namimah, jadi namimah itu lebih buruk dari ghibah. Sebab ghibah hanya menceritakan dan menggunjing seorang muslim agar kehormatan dan harga dirinya rusak. Tetapi namimah itu melakukan banyak ghibah dengan tujuan agar hubungan di antara mereka rusak dan saling bermusuhan.
Namimah adalah seseorang menyampaikan ucapan orang lain, sebahagian mereka terhadap sebahagian yang lain dengan tujuan merusak (hubungan) di antara mereka. Dan perbuatan ini termasuk dari dosa-dosa besar. [1]

Berkata asy-Syaikh al-Utsaimin rahimahullah,[2] “Hukum namimah ini adalah haram sesuai dengan kesepakatan kaum muslimin. Dalil-dalil syar’i dari alqur’an dan sunnah telah tampak jelas atas keharamannya. Allah Subhanahu wa ta’ala telah berfirman,

وَ لَا تُطِعْ كُلَّ حَلَّافٍ مَّهِيْنٍ هَمَّازٍ مَّشَّاءٍ بِنَمِيمٍ

Dan janganlah kamu ikuti setiap orang yang banyak bersumpah lagi hina, yang banyak mencela, yang kian kemari menghambur fitnah (namimah). [QS. Al-Qolam/ 68: 10-11].

Diriwayatkan bahwa pernah seseorang menceritakan seorang yang lain kepada Umar bin Abdul Aziz tentang sesuatu. Maka berkata Umar, “Wahai Fulan jika engkau mau, kami akan perhatikan urusanmu ini. Jika engkau benar (dengan ucapanmu) maka engkau termasuk dari ahli ayat ini,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا إِن جَاءَكُمْ فَاسِقٌ بِنَبَـإٍ فَتَبَـيَّـنُوا

Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti. [QS. Al-Hujurat/49: 6].

tetapi jika engkau dusta maka engkau termasuk dari ahli ayat ini,

هَمَّازٍ مَّشَّــاءٍ بِنَمِيـمٍ

Yang banyak mencela, yang kian kemari menghambur fitnah (namimah). [QS. Al-Qolam/ 68: 10-11].

Jika engkau mau, kami memaafkanmu. Iapun berkata, “(aku menghendaki) maaf, wahai Amirul mukminin, aku tidak akan mengulanginya selama-lamanya”. [3]

Pelaku namimah (nammam) adalah orang yang menyampaikan perkataan di antara manusia atau antara dua orang dengan sesuatu yang dapat mengganggu salah satunya atau tidak menyenangkan hatinya atas kawan atau temannya tersebut. Misalnya ia mengatakan, “Si fulan mengatakan ini dan itu tentangmu dan juga melakukan begini dan begitu”. [4]

عن ابن مسعود رضي الله عنه أن النبي صلى الله عليه و سلم قَالَ: أَلاَ أُنَبِّئُكُمْ مَا اْلعَضْهُ؟ هِيَ النَّمِيْمَةُ الْقَالَةُ بَيْنَ النَّاسِ

 Dari Ibnu Mas’ud radliyallahu anhu bahwasanya Nabi Shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Maukah kuberitakan kepada kalian apakah adl-h [5] itu?. Dia adalah namimah yaitu orang yang suka berbicara di antara manusia (untuk merusak hubungan diantara mereka)”. [HR Muslim: 2606, ad-Darimiy: II/ 300, Ahmad: I/ 437, ath-Thohawiy dan al-Baihaqiy. Berkata sy-Syaikh al-Albaniy: Shahih]. [6]

عن أنس رضي الله عنه عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه و سلم قَالَ: أَتَدْرُوْنَ مَا اْلعَضْهُ؟ قَالُوْا: اللهُ وَ رَسُوْلُهُ أَعْلَمُ قَالَ: نَقْلُ اْلحَدِيْثِ مِنْ بَعْضِ النَّاسِ إِلىَ بَعْضٍ لِيُفْسِدُوْا بَيْنَهُمْ

 Dari Anas radliyallahu anhu dari Nabi Shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Tahukah kalian apakan ‘adl-h itu?”. Mereka menjawab, “Allah dan Rosul-nya yang lebih mengetahui”. Beliau bersabda, “(‘adl-h) itu adalah menyampaikan ucapan sebahagian manusia kepada sebahagian yang lain untuk merusak (hubungan) di antara mereka”. [HR al-Bukhoriy di dalam al-Adab al-Mufrod: 425, ath-Thohawiy dan al-Baihaqiy. Berkata asy-Syaikh al-Albaniy: Shahih]. [7]

عن أسماء بنت يزيد قَالَتْ: قَالَ النَّبِيُّ صلى الله عليه و سلم أَفَلاَ اُخْبِرُكُمْ بِشِرَارِكُمْ؟ قَالُوْا: بَلىَ قَالَ: اْلمـَشَّاؤُوْنَ بِالنَّمِيْمَةِ اْلمـُفْسِدُوْنَ بَيْنَ اْلأَحِبَّةِ اْلبَاغُوْنَ اْلبُرَآءَ اْلعَنَتَ
  
Dari Asma’ binti Yazid berkata, telah bersabda Nabi Shallallahu alaihi wa sallam, “Maukah kukabarkan kepada kalian tentang orang yang terburuk  dari kalian?”. Mereka menjawab, “Ya”. Beliau bersabda, “Yaitu orang-orang yang suka berjalan kian kemari dengan melakukan namimah untuk merusak (hubungan) diantara orang-orang kecintaan, lagi mencari-cari kesusahan bagi orang yang bersih (dari kesalahan)”. [HR al-Bukhoriy di dalam al-Adab al-Mufrad: 323, Ahmad: VI/ 459 dan ath-Thabraniy. Berkata asy-Syaikh al-Albaniy: hasan]. [8]

Dalil-dalil di atas dengan jelas memaparkan akan keburukan namimah yakni mengganggu dan merusak hubungan antara seorang muslim dengan saudaranya yang lain. Sehingga di antara mereka terjadi perselisihan, pertengkaran, permusuhan bahkan peperangan, sehingga pantaslah jika Allah Azza wa Jalla mengancam pelakunya tidak akan masuk ke dalam surga.

Sekarang ini banyak umat manusia bahkan kaum musliminnya yang mengerjakan namimah, baik disadari atau tidak oleh mereka. Misalnya, para wartawan jika ada pernyataan dari seorang tokoh masyarakat maka si wartawan itu mengadu pernyataan tersebut dengan pernyataan atau pendapat tokoh yang lainnya di dalam sebuah tulisan, artikel dan sejenisnya. Sehingga dari artikel tersebut akhirnya mengundang polemik yang tak kunjung selesai. Lalu polemik itu membawa kepada perselisihan, permusuhan dan pertikaian pribadi dan kelompok.

Atau ketika ada pasangan suami istri yang sedang berselisih, maka banyak pemburu berita yang berusaha –katanya sih untuk konfirmasi- mencari-cari berita dengan menceritakan kepada salah satu dari keduanya akan ucapan pasangannya. Tujuannya untuk mencari kebenaran berita namun yang terjadi, justru menambah kisruh hubungan keduanya sehingga akhirnya membawa kerusakan hubungan pada  keduanya. Mereka saling membenci, memaki, mengobral aib masing-masing pasangannya, berusaha menguasai harta dan anak-anak mereka dan bahkan perceraian. Subhanallah amat buruk apa yang mereka kerjakan.

Namun perilaku namimah itu tidak hanya dikerjakan oleh kaum pemburu berita saja, banyak juga anggota masyarakat yang disibukkan untuk memprovokasi perselisihan dan permusuhan antar dua manusia atau lebih. Tidakkah dengan perbuatan itu mereka membantu setan untuk menjadikan umat manusia saling bermusuhan. Maka dengannya itu pulalah, mereka menjadi setan-setan dari jenis manusia.

عن جابر قَالَ: َسمِعْتُ النَّبِيَّ صلى الله عليه و سلم يَقُوْلُ: إِنَّ الشَّيْطَانَ قَدْ يَئِسَ أَنْ يَعْبُدَهُ اْلمـُصَلُّوْنَ فىِ جَزِيْرَةِ اْلعَرَبِ وَ لَكِنْ فىِ التَّحْرِيْشِ بَيْنَهُمْ

Dari Jabir radliyallahu anhu berkata, aku pernah mendengar Nabi Shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya setan telah berputus asa dari disembah oleh orang-orang yang sholat di Jazirah Arab, tetapi (masih berharap) di dalam permusuhan di antara mereka”. [HR Muslim: 2812, at-Turmudziy: 1937, Ahmad: III/ 313, 354, 366 dan Abu Ya’la. Berkata asy-Syaikh al-Albaniy: shahih]. [9]

Berkata asy-Syaikh Salim bin Ied al-Hilaliy hafizhohullah, “Setan itu mempunyai cara beraneka yang dipergunakan untuk melawan kaum muslimin, dalam upaya memecah belas persatuan mereka dan mencerai beraikan himpunan mereka”. [10]

عن جابر قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه و سلم: إِنَّ إِبْلِيْسَ يَضَعُ عَرْشَهُ عَلىَ اْلمـَاءِ ثُمَّ يَبْعَثُ سَرَايَاهُ يَفْتِنُوْنَ النَّاسَ فَأَدْنَاهُمْ مِنْهُ مَنْزِلَةً أَعْظَمُهُمْ فِتْنَةً يَجِيْءُ أَحَدُهُمْ فَيَقُوْلُ : فَعَلْتُ كَذَا وَ كَذَا فَيَقُوْلُ: مَا صَنَعْتَ شَيْئًا قَالَ:  ثُمَّ َيَجِيْءُ أَحَدُهُمْ فَيَقُوْلُ: مَا تَرَكْتُهُ حَتىَّ فَرَّقْتُ بَيْنَهُ وَ بَيْنَ امْرَأَتِهِ قَالَ: فَيُدْنِيْهِ مِنْهُ وَ يَقُوْلُ: نَعَمْ أَنْتَ (قَالَ اْلأَعْمَشُ: أَرَاهُ قَالَ:) فَيَلْتَزِمُهُ

Dari Jabir berkata, telah bersabda Rosulullah Shallallahu alaihi wa sallam, “Sesungguhnya Iblis meletakkan arsynya di atas air, lalu mengirim pasukannya untuk menggoda manusia. Yang paling dekat kedudukannya dengan Iblis adalah yang paling besar dari mereka godaannya. Di antara pasukannya ada yang berkata, “Aku telah berbuat ini dan itu. Iblis berkata, “Engkau tidak melakukan sesuatu apapun”. Berkata (Nabi Shallallahu alaihi wa sallam), “Datang lagi yang lain lalu berkata, “aku tidak meninggalkan seseorang sehingga aku berhasil memisahkannya dengan istrinya”. Rosulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Maka iblis mendekatkannya kepadanya lalu berkata, “Ya, kamulah orangnya”. (Berkata al-A’masy, aku menduga Nabi Shallallahu alaihi wa sallam berkata,) “Kemudian ia memeluknya”. [HR Muslim: 2813 dan Ahmad: III/ 314. Berkata asy-Syaikh al-Albaniy: shahih]. [11]

Jika ghibah saja dilarang apalagi namimah. Sebab ghibah hanyalah sekedar menceritakan keburukan seseorang kepada orang lain dengan tujuan merusak harga diri atau kemuliaannya. Tapi namimah adalah menyampaikan dan menceritakan keburukan seseorang kepada orang lain dan begitu juga sebaliknya dengan tujuan memprovokasi, menghasut dan mengadu domba serta merusak hubungan di antara mereka.

      عن همام بن الحارث قَالَ: مَرَّ رَجُلٌ عَلَى حُذَيْفَةَ بْنِ اْليَمَانِ فَقِيْلَ لَهُ: هَذَا يُبَلِّغُ اْلأُمَرَاءَ عَنِ النَّاسِ فَقَالَ حُذَيْفَةُ: سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صلى الله عليه و سلم يَقُوْلُ: لاَ يَدْخُلُ اْلجَنَّةَ قَتَّاتٌ
      قَالَ أَبُو عِيْسَى: قَالَ سُفْيَانٌ: وَاْلقَتَّاتُ النَّمَّامُ

Dari Hammam bin al-Harits berkata, “Seorang pria pernah melewati Hudzaifah bin al-Yaman”. Dikatakan kepadanya, “Orang ini yang menyampaikan (perkara-perkara) kepada para umara dari manusia”. Berkata Hudzaifah, Aku pernah mendengar Rosulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Pengadu domba tidak akan masuk ke dalam surga”. [HR Muslim: 105, al-Bukhoriy: 6056 dan juga di dalam al-Adab al-Mufrad: 322, at-Turmudziy: 2026 dan Ahmad: V/ 391, 396. Berkata asy-Syaikh al-Albaniy: Shahih]. [12]

Berkata asy-Syaikh Salim bin Ied al-Hilaliy hafizhohullah,
“Sepatutnya bagi orang yang mendapati namimah untuk tidak membenarkan orang yang bernamimah kepadanya. Tidak berprasangka kepada orang yang dinamimah dan tidak mencari-cari tahu tentangnya untuk merealisasikannya seperti yang diceritakan. Tetapi hendaklah ia melarangnya dan mencela perbuatannya. Untuk itulah, Rosulullah Shallallahu alaihi wa sallam telah menyuruh berhati-hati darinya.
Barangsiapa yang menganggap namimah itu halal padahal ia mengetahui tentang keharamannya maka Allah akan mengharamkan surga atasnya. Namun jika ia tidak menganggap halal maka ia berada di dalam masyi’ah (kehendak) Allah. Jika Allah mau maka Ia akan mengadzabnya dan jika mau maka Ia akan memaafkannya.
Wajib membenci tukang namimah sebab Allahpun membencinya”. [13]

عن ابن عباس قَالَ: مَرَّ النَّبِيُّ صلى الله عليه و سلم بِحَائِطٍ مِنْ حِيْطَانِ اْلمدِيْنَةِ –أو مَكَّةَ- فَسَمِعَ صَوْتَ إِنْسَانَيْنِ يُعَذَّبَانِ فىِ قُبُوْرِهِمَا فَقَالَ النَّبِيُّ صلى الله عليه و سلم: يُعَذَّبَانِ وَ مَا يُعَذَّبَانِ  فىِ كَبِيْرٍ ثُمَّ قَالَ: بَلىَ كَانَ أَحَدُهُمَا لاَ يَسْتَتِرُ مِنْ بَوْلِهِ وَ كَانَ اْلآخَرُ يَمْشِى بِالنَّمِيْمَةِ ثُمَّ دَعَا بِجَرِيْدِةٍ فَكَسَرَهَا كِسْرَتَيْنِ فَوَضَعَ عَلَى كُلِّ قَبْرٍ مِنْهُمَا كِسْرَةً فَقِيْلَ لَهُ: يَا رَسُوْلَ اللهِ لِمَ فَعَلْتَ هَذَا؟ قَالَ: لَعَلَّهُ أَنْ يُخَفِّفُ عَنْهُمَا مَا لَمْ تَيْبَسَا أوْ إِلَى أَنْ يَيْبَسَا


Dari Ibnu Abbas berkata, Rosulullah Shallallahu alaihi wa sallam pernah melewati satu kebun dari beberapa kebun Madinah –atau Mekkah-. Lalu Beliau mendengar suara dua orang yang sedang diadzab di dalam kubur mereka. Nabi Shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Keduanya sedang diadzab, dan tidaklah keduanya diadzab karena perkara yang besar”. Kemudian Beliau bersabda, “Yang pertama (diadzab) lantaran tidak bersih dari buang air kecilnya, dan yang lain karena suka berjalan kian kemari dengan menyebarkan namimah (adu domba)”. Lalu Beliau menyuruh mengambil pelepah (korma) dan membelahnya menjadi dua bagian. Kemudian meletakkan di atas setiap kubur keduanya satu bagian. Ditanyakan (kepada Beliau), “Wahai Rosulullah, mengapakah engkau melakukan hal ini?”. Beliau menjawab, “Mudah-mudahan kedua orang ini diringankan dari (adzab) selama kedua bagian pelepah ini masih basah”. [HR al-Bukhoriy: 216, 218, 1361, 1378, 6052, 6055, Muslim: 292, at-Turmudziy: 70, Abu Dawud: 20, an-Nasa’iy: I/ 28-30, Ibnu Majah: 347, Ahmad: I/ 225, Ibnu Khuzaimah: 56 dan ad-Darimiy: I/ 188. Berkata ay-Syaikh al-Albaniy: shahih]. [14]

Dalil-dalil di atas menjelaskan bahwa orang perbuatan namimah (mengadu domba) itu menyebabkan pelakunya tidak akan masuk surga dan mendapatkan siksa kubur yang mengerikan.

Disamping itu perilaku mendatangi seseorang lalu berkata, “Si Fulan mengatakan ini dan itu tentangmu”. Lalu mendatangi si Fulan itu dan mengatakan, “Si Anu mengatakan ini dan itu tentangmu”. Ia tidak hanya bermaksud mengadu domba dan merusak hubungan keduanya, tetapi juga ia mencoba mengambil keuntungan dari keduanya. Ia mendatangi si Fulan dengan satu muka dan kepada si Anu dengan muka yang lain. Ia berkata kepada si Fulan dengan satu cabang lidahnya dan berkata kepada si Anu dengan cabang lidah yang lain. Perilaku ini adalah sifat dari kaum munafikin yang mempunyai dua wajah, yang dikategorikan sebagai seburuk-buruk manusia dan kelak ia akan memiliki dua cabang lidah dari api neraka pada hari kiamat.  Al-Iyadzu billah.
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ رضي الله عنه أَنَّهُ سَمِعَ رَسُـوْلَ اللَّهِ صلى الله عليه و سلم يَقُوْلُ : إِنَّ شَرَّ النَّـاسِ ذُو الْوَجْهَيْنِ الَّذِى يَأْتِى هَؤُلاَءِ بِوَجْهٍ وَ هَؤُلاَءِ بِوَجْهٍ
Dari Abu Hurairah radliyallahu anhu, bahwasanya ia pernah mendengar Rosulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya seburuk-buruk manusia adalah dzul wajhain (orang yang memiliki dua wajah), yang datang kepada mereka ini dengan satu wajah dan datang kepada mereka itu dengan satu wajah yang lain”. [HR al-Bukhoriy: 3494, 6058, 7179 dan lafazh ini baginya, Muslim: 2526, at-Turmudziy: 2025, Abu Dawud: 4872 dan Ahmad: II/ 336. Berkata asy-Syaikh al-Albaniy: Shahih].[15]

عَنْ عَمَّارَ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُـوْلُ اللَّهِ صلى الله عليه و سلم: مَنْ كَانَ لَهُ وَجْهَانِ فِى الدُّنْـيَا كَانَ لَهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ لِسَـانَانِ مِنْ نَارٍ
Dari ‘Ammar radliyallahu anhu berkata, telah bersabda Rosulullah Shallallahu alaihi wa sallam, “Barangsiapa yang mempunyai dua wajah di dunia, maka pada hari kiamat ia akan memiliki dua lidah dari api neraka”. [HR Abu Dawud: 4873 dan lafazh ini baginya, ad-Darimiy: II/ 314 dan al-Baihaqiy: 507 di dalam kitab al-Adab. Berkata asy-Syaikh al-Albaniy: Shahih]. [16]
 Padahal berkata Ibnu Abi Mulaikah, “Aku jumpai tiga puluh orang dari shahabat Nabi Shallallahu alaihi wa sallam, semuanya mereka takut terhadap penyakit nifak atas dirinya, tidak ada seorangpun di antara mereka yang mengatakan bahwasanya ia berada di atas keimanan malaikat Jibril dan Mikail alaihima as-Salam”. [17]

Ringkasnya, namimah yakni menyampaikan ucapan buruk tentang seseorang, sebahagian mereka terhadap sebahagian yang lain dengan tujuan merusak hubungan atau juga untuk menimbulkan perselisihan dan permusuhan di antara mereka. Hukumnya adalah haram, termasuk dari dosa-dosa besar dan pelakunya adalah dari kalangan kaum munafikin.

Oleh sebab itu, wahai istriku, anak-anakku, para kerabat dan shahabatku serta kaum muslimin seluruhnya jauhilah ghibah, fitnah (buhtan) ataupun namimah. Karena boleh jadi perilaku itu akan merugikan orang yang dighibah dan namimah di dunia ini, namun ia akan beruntung di akhirat kelak. Dan boleh jadi perbuatan ghibah dan namimah yang kita kerjakan ini akan menguntungkan kita di dunia, namun kelak akan merugikan kita di akhirat.

Wallahu a’lam.


[1] Al-Kaba’ir halaman 251 syarah oleh asy-Syaikh al-Utsaimin.
[2] Al-Kaba’ir halaman 251.
[3] Al-Kabair halaman 253.
[4] Al-Kaba’ir halaman 337.
[5] Al-‘adl-h adalah dusta atau buhtan.
[6] Shahih al-Jami’ ash-Shaghir: 2630 dan Silsilah al-Ahadits ash-Shahihah: 846.
[7] Shahih al-Adab al-Mufrod: 328, Shahih al-Jami’ ash-Shaghir: 85 dan Silsilah al-Ahadits ash-Shahihah: 845.
[8] Shahih al-Adab al-Mufrad: 246.
[9] Mukhtashor Shahih Muslim: 1804, Shahih Sunan at-Turmudziy: 1581, Shahih al-Jami’ ash-Shaghir: 1651, Silisilah al-Ahadits ash-Shahihah: 1608 dan Misykah al-Mashobih: 72.
[10] Bahjah an-Nazhirin: III/ 110.
[11] Mukhtashor Shahih Muslim: 1991, Shahih al-Jami’ ash-Shaghir: 1526 dan Misykah al-Mashobih: 71.
[12] Mukhtashor Shahih Muslim: 1808, Shahih al-Adab al-Mufrad: 245, Shahih Sunan at-Turmudziy: 1649, Shahih al-Jami’ ash-Shaghir: 7672, Silsilah al-Ahadits ash-Shahihah: 1034, Misykah al-Mashobih: 4823 dan Ghoyah al-Maram: 433.
[13] Bahjah an-Nazhirin: III/ 56.
[14] Shahih Sunan at-Turmudziy: 60, Shahih Sunan Abi Dawud: 20, Shahih Sunan an-Nasa’iy: 31, Shahih Sunan Ibni Majah: 277, Irwa’ al-Ghalil: 178, 283, Shahih al-Jami’ ash-Shaghir: 2440 dan Shahih at-Targhib wa at-Tarhib: 151.
[15] Mukhtashor Shahih Muslim: 1744,  Shahih Sunan at-Turmudziy: 1648,  Shahih Sunan Abu Dawud: 4077, dan Shahih al-Jami’ ash-Shaghir: 2226.
[16] Shahih Sunan Abu Dawud: 4078, Silsilah al-Ahadits ash-Shahihah: 892 dan Shahih al-Jami’ ash-Shaghir: 6496.
[17] Atsar ini dikeluarkan oleh al-Bukhoriy, kitab [ الإيمـان ], bab [ خوف المؤمن أن يحبط عمله و هو لا يشعر ] lihat Fat-h al-Bariy: I/ 109 dan kitab al-Iman oleh Syaikh al-Islam Ibnu Taimiyyah halaman 194-195.

Rabu, 15 Agustus 2012

SUDAHKAN ANDA MEMBAYAR ZAKAT FITHRAH DENGAN BENAR??


MEMBAYAR ZAKAT FITHRAH DENGAN UANG?

 بسم الله الرحمن الرحيم

                Zakat fithrah/ fithri adalah zakat yang wajib ditunaikan menjelang usainya puasa pada bulan Ramadlan.

عن ابن عمر رضي الله عنهما قَالَ: فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ  صلى الله عليه وسلم زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنَ الْمُسْلِمِينَ وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلاَةِ

Dari Ibnu Umar radliyallahu anhuma berkata, ”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri berupa satu sho’ kurma atau satu sha’ gandum bagi setiap muslim yang merdeka maupun budak, laki-laki maupun perempuan, yang muda maupun yang tua. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk menunaikan zakat ini sebelum orang-orang berangkat menunaikan shalat ‘ied”. [1]
 
Kewajiban ini sudah menjadi hal yang biasa dan menyenangkan bagi sebahagian besar kaum muslimin, yakni ketika menjelang lebaran sejak sepekan sebelumnya sampai mendekati waktu lebaran mereka berlomba-lomba mendatangi masjid untuk membayar zakat fithrah untuk dirinya dan keluarganya.

Dan sudah menjadi tradisi dan kebiasaan pula bagi sebahagian besar kaum Muslimin ketika menunaikan pembayaran zakat fithri/ fithrah itu dengan menggunakan uang seukuran dengan harga bahan makanan pokok tersebut.

            Misalnya di negara kita Indonesia ini, sebahagian besar makanan pokok rakyatnya adalah nasi yang berbahan dasar beras. Maka ketika mereka hendak membayar zakat fithrah, mereka segera mengeluarkan kewajiban mereka itu tetapi kebanyakan mereka dalam bentuk uang sesuai dengan harga beras yang biasa mereka makan. Kalau mereka biasa makan dari beras yang berharga Rp. 8.000,- maka uang yang harus mereka keluarkan 3,5 liter x Rp. 8.000,- = Rp. 28.000,- lalu dikalikan dengan jumlah jiwa dalam keluarga tersebut.

            Bahkan yang lebih miris lagi adalah jika ada anggota keluarganya itu bersekolah di satu sekolah, aktif dalam kegiatan masyarakat maka masing-masing mereka diminta zakat fithrahnya. Maka orang tuanya bisa membayar 1 anggota keluarganya dengan 3 zakat fithrah atau lebih, padahal boleh jadi ia termasuk dari keluarga yang hidupnya pas-pasan. Seakan sekolah atau komunitas tersebut ingin menunjukkan jati dirinya dengan mampu mengumpulkan uang sekian-sekian dari zakat fithrah siswa-siswa sekolahnya atau anggota komunitasnya.

            Namun membayar zakat fithrah dengan menggunakan uang tidak dengan makanan pokok itu, apakah pernah dilakukan di masa Rosulullah Shallallahu alaihi wa sallam?.  Dan bolehkan membayarnya dengan mata uang seukuran dengan harga dari makanan pokok tersebut?.

Berikut akan disampaikan fatwa Syaikh ‘Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah selaku Ketua Umum Dewan Pengurus Riset Ilmiah, Fatwa, Dakwah dan Pembimbingan Kerajaan Saudi Arabia (Ro’is al-‘Aam li idarot Al Buhuts al-‘Ilmiyah wa al- Ifta’ wa ad-Da’wah wa a- Irsyad) mengenai Zakat Fithri/ fithrah dengan uang. Semoga dapat bermanfaat bagi kaum muslimin.

Alhamdulillahi Robbil ‘alamin wa shollallahu wa sallam ‘ala ‘abdihi wa rosulihi Muhammad wa ‘ala alihi wa ash-habihi ajma’in.

Wa ba’du, Beberapa saudara kami pernah menanyakan kepada kami mengenai hukum membayar zakat fithri/ fithrah dengan uang.


Jawaban

Tidak diragukan lagi bagi setiap muslim yang diberi pengetahuan bahwa rukun Islam yang paling penting dari agama yang hanif (lurus) ini adalah syahadat ‘Laa ilaha illallah wa anna Muhammad Rasulullah’. Konsekuensi dari syahadat laa ilaha illallah ini adalah seseorang harus menyembah Allah semata. Konsekuensi dari syahadat ‘Muhammad adalah Rasul-Nya’ yaitu seseorang hendaklah menyembah Allah hanya dengan menggunakan syari’at yang dibawa oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. (Telah kita ketahui bersama) bahwa zakat fithri adalah ibadah berdasarkan ijmak (kesepakatan) kaum muslimin. Dan hukum asal ibadah adalah tauqifi (harus berlandaskan dalil). Oleh karena itu, setiap orang hanya dibolehkan melaksanakan suatu ibadah dengan menggunakan syari’at Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Allah telah mengatakan mengenai Nabi-Nya ini,

وَمَا يَنْطِقُ عَنِ الْهَوَى إِنْ هُوَ إِلَّا وَحْيٌ يُوحَى

“Dan tiadalah yang diucapkannya itu (alqur’an) menurut kemauan hawa nafsunya. Ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya)”. [QS. An Najm / 53: 3-4].

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,

مَنْ أَحْدَثَ فِى أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ

“Barangsiapa membuat-buat suatu perkara baru dalam agama kami ini yang tidak ada asalnya, maka perkara tersebut tertolak”. [2]
 
Dalam riwayat Muslim, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ

“Barangsiapa melakukan suatu amalan yang tidak ada syariatnya dari kami, maka amalan tersebut tertolak”. [3]
 
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga telah menjelaskan mengenai penunaian zakat fithri –sebagaimana terdapat dalam hadits yang shahih- yaitu ditunaikan dengan 1 sha’ bahan makanan, kurma, gandum, kismis, atau keju. Imam al-Bukhari dan Muslim rahimahumallah meriwayatkan dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata,

فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ ، وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى ، وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنَ الْمُسْلِمِينَ ، وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلاَةِ

”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri berupa satu sho’ kurma atau satu sha’ gandum bagi setiap muslim yang merdeka maupun budak, laki-laki maupun perempuan, yang muda maupun yang tua. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk menunaikan zakat ini sebelum orang-orang berangkat menunaikan shalat ‘ied”. 

Abu Sa’id Al Khudri radhiyallahu ‘anhu mengatakan,

كُنَّا نُعْطِيهَا فِي زَمَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَاعًا مِنْ طَعَامٍ ، أَوْ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ ، أَوْ صَاعًا مِنْ زَبِيبٍ

“Dahulu di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kami menunaikan zakat fithri berupa 1 sha’ bahan makanan, 1 sha’ kurma, 1 sha’ gandum atau 1 sha’ kismis”. [4]
 
Dalam satu riwayat disebutkan,

أَوْ صَاعًا مِنْ أَقِطٍ

“Atau 1 sha’ keju”. 

Inilah hadits yang disepakati keshahihannya dan beginilah sunnah (ajaran) Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam menunaikan zakat fithri. Telah kita ketahui pula bahwa ketika pensyari’atan dan dikeluarkannya zakat fithri ini sudah ada mata uang dinar dan dirham di tengah kaum muslimin –khususnya penduduk Madinah (tempat domisili Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, pen)-. Namun, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menyebutkan kedua mata uang ini dalam zakat fithri. Seandainya mata uang dianggap sah dalam membayar zakat fithri, tentu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam akan menjelaskan hal ini. Alasannya, karena tidak boleh bagi beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengakhirkan penjelasan padahal sedang dibutuhkan. Seandainya beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam membayar zakat fithri dengan uang, tentu para sahabat –radhiyallahu ‘anhum- akan menukil berita tersebut. Kami juga tidak mengetahui ada seorang sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang membayar zakat fithri dengan uang. Padahal para sahabat adalah manusia yang paling mengetahui sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan orang yang paling bersemangat dalam menjalankan sunnahnya. Seandainya ada di antara mereka yang membayar zakat fithri dengan uang, tentu hal ini akan dinukil sebagaimana perkataan dan perbuatan mereka yang berkaitan dengan syari’at lainnya dinukil (sampai pada kita).

Allah Ta’ala berfirman,

لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ

“Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah”. [QS. Al Ahzab/ 33: 21].

Allah Ta’ala juga berfirman,

وَالسَّابِقُونَ الْأَوَّلُونَ مِنَ الْمُهَاجِرِينَ وَالْأَنْصَارِ وَالَّذِينَ اتَّبَعُوهُمْ بِإِحْسَانٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ وَرَضُوا عَنْهُ وَأَعَدَّ لَهُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي تَحْتَهَا الْأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا أَبَدًا ذَلِكَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ

“Orang-orang yang terdahulu lagi yang pertama-tama (masuk Islam) dari golongan muhajirin dan anshar dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, Allah ridha kepada mereka dan merekapun ridha kepada Allah dan Allah menyediakan bagi mereka surga-surga yang mengalir sungai-sungai di dalamnya selama-lamanya. Mereka kekal di dalamnya. Itulah kemenangan yang besar”. [QS. At Taubah/ 9 : 100].

Dari penjelasan kami di atas, maka jelaslah bagi orang yang mengenal kebenaran bahwa menunaikan zakat fithri dengan uang tidak diperbolehkan dan tidak sah karena hal ini telah menyelisihi berbagai dalil yang telah kami sebutkan. Aku memohon kepada Allah agar memberi taufik kepada kita dan seluruh kaum muslimin untuk memahami agamanya, agar tetap teguh dalam agama ini, dan waspada terhadap berbagai perkara yang menyelisihi syari’at Islam. Sesungguhnya Allah Maha Pemurah lagi Maha Mulia. Shalawat dan salam semoga tercurahkan kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. [5]
 
Berkata asy-Syaikh asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah, “Tidak boleh membayar (zakat fithrah) dengan harga makanan, karena hal itu menyelisihi perintah Rosulullah Shallallahu alaihi wa sallam. Telah tsabit dari Beliau Shallallahu alaihi wa sallam, bahwa Beliau bersabda, “Barangsiapa melakukan suatu amalan yang tidak ada syariat dari kami, maka amalan tersebut tertolak”. Di dalam suatu riwayat, “Barangsiapa membuat-buat suatu perkara baru dalam agama kami ini yang tidak ada asalnya, maka perkara tersebut tertolak”. Juga karena membayar dengan harga (makanan) itu menyelisishi amalan para Shahabat radliyallahu anhum ketika mereka membayarnya dengan satu sha’ dari makanan. Nabi Shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Wajib atas kalian berpegang dengan sunnahku dan sunnahnya para khalifah yang benar lagi terbimbing sepeninggalku”. [6] Zakat fithrah itu adalah ibadah yang diwajibkan dari jenis tertentu, maka tidak boleh menunaikannya dari selain jenis yang ditentukan itu sebagaimana tidak boleh menunaikannya pada selain waktu yang ditentukan. [7]  

Berkata DR. Abdul Azhim bin al-Badawiy, “Tidak boleh membayar harganya, namun al-Imam Abu Hanifah membolehkannya”. (Telah disebutkan oleh an-Nawawiy di dalam Syar-h Muslim: VII/ 60). Aku katakan, “Pendapat al-Imam Abu Hanifah tersebut tertolak karena [Dan tidaklah Rabb-mu itu lupa. QS. Maryam/ 19: 64]. Seandainya harganya itu diperbolehkan, niscaya Allah dan Rosul-Nya telah menjelaskannya. Maka yang wajib adalah diam di sisi lahiriyahnya nash-nash tanpa tahrif dan ta’wil. [8]

Berkata asy-Syaikh Shalih bin Abdul Aziz bin Muhammad Alu asy-Syaikh, “Tidak boleh membayar harga makanan, karena hal itu menyelisihi perintah Rosulullah Shallallahu alaihi wa sallam dan juga menyelisihi amalan para shahabat. Mereka membayar zakat fithrah itu dengan satu sho’ makanan. Zakat fthri itu adalah ibadah yang diwajibkan dari jenis tertentu yaitu makanan. Maka tidak boleh membayarnya dari selain jenis tertentu tersebut”. [9]

Dari Ibnu Abbas, Nabi bersabda, “Zakat fithri satu sha’ makanan, barangsiapa membawa gandum diterima, yang membawa korma diterima, yang membawa salt (sejenis gandum yang tidak berkulit) diterima, yang membawa anggur kering diterima, aku mengira beliau berkata, “Yang membawa adonan diterima”. [10]
 
Telah ikhtilaf dalam tafsir lafadz makanan dalam hadits Abu Sa'id Al Khudri, ada yang bilang hinthah (gandum yang bagus) ada yang bilang selain itu, namun yang paling kuat lafadz di atas mencakup seluruh yang dimakan termasuk hinthah dan jenis lainnya, tepung dan adonan, semuanya telah dilakukan oleh para sahabat berdasarkan hadits Ibnu Abbas Radhiallahu anhuma, “Rasulullah Shalallahu 'alaihi wassalam menyuruh kami untuk mengeluarkan zakat Ramadhan satu sha’ makanan dari anak kecil, besar, budak dan orang yang merdeka. Barangsiapa yang memberi salt (sejenis gandum yang tidak berkulit) akan diterima, aku mengira beliau berkata, “Barangsiapa yang mengeluarkan berupa tepung akan diterima, barangsiapa yang mengeluarkan berupa adonan, diterima”. [11]
 
Berkata Ibnu Hajar al-Asqalani, "Sepertinya barang-barang yang disebutkan oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam hadits Abu Sa’id,- di mana takaran barang itu sama padahal harganya berbeda-beda ini menunjukkan bahwa yang dimaksud adalah mengeluarkan barang-barang tersebut dari jenis apapun (bukan harganya), dan tiada perbedaan antara gandum bagus dengan selainnya”. [12]

Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhu berkata, "Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menetapkan kewajiban zakat fithri sebagai pembersih  bagi orang yang berpuasa dari kesia-siaan dan perkataan kotor serta sebagai makanan untuk orang-orang miskin. Barangsiapa yang menunaikannya sebelum sholat maka ia adalah zakat yang diterima, dan barangsiapa yang menunaikannya setelah sholat maka itu hanyalah sedekah". [13]
 
Pernah ada yang mengatakan kepada Imam Ahmad Rahimahullah, "Ada yang mengatakan bahwa Umar bin Abdul Aziz (Tabi’in/Khalifah) mengambil uang dalam zakat fithri". Maka Imam Ahmad berkomentar, "Mereka meninggalkan hadits Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam sambil mengatakan "kata si Fulan". Padahal Ibnu Umar berkata, "Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri dengan satu sha' kurma atau satu sha' gandhum". [14]

Berkata Imam Abdullah bin Ahmad bin Hanbal, "Saya mendengar bapakku, beliau membenci untuk memberikan harga dalam zakat fithri, katanya, ‘Saya khawatir apabila diganti harga tidak akan sepadan/mencukupinya”. [15]

Berkata Imam Ibnu Qudamah, "Barangsiapa membayar zakat dengan harganya tidak akan sepadan/mencukupinya”. [16]

Berkata Imam an-Nawawi, "Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan berbagai macam barang yang harganya bermacam-macam, dan beliau mewajibkan dari setiap jenisnya satu sha’, maka ini menunjukkan bahwa yang teranggap/diakui adalah sha’ bukan harganya". [17]

Berdasarkan beberapa dalil dan penjelasan di atas, bahwa zakat fithrah itu wajib bagi setiap muslim yang mempunyai kelebihan makanan pokok pada hari iedul- fithri yang dikeluarkan sejak sehari atau dua hari sebelum sholat ied [18] hingga sebelum ditunaikannya sholat ied dan akan diberikan kepada orang-orang miskin. Zakat fithrah itu dikeluarkan sebesar satu sha’ yakni setara dengan dengan 3 kilogram kurang sedikit, [19] dan tidak boleh dikeluarkan dengan harganya.

Kami menghimbau kepada saudara-saudara kami selaku Badan Pengurus Zakat agar betul-betul memperhatikan hal ini. Tidakkah kita merindukan syi’ar Islam mengenai zakat ini nampak? Dahulu, di malam hari Idul Fithri, banyak kaum muslimin berbondong-bondong datang ke masjid-masjid dengan menggotong beras. Namun, syiar ini sudah hilang karena tergantikan dengan uang. 

Begitu pula kami menghimbau kepada sekolah-sekolah atau sejenisnya untuk tidak memungut zakat-zakat fithrah dari siswa-siswa yang sedang belajar disana, biarlah badan-badan amil zakat yang mengurusnya di masjid-masjid atau para penunai zakat untuk menyerahkannya secara langung kepada para mustahiq. Janganlah keinginan untuk mengeksiskan diri mengalahkan tersiarnya syariat secara benar dan tepat.


[1] HR al-Bukhoriy: 1503, 1504, 1511, 1512, Muslim: 984, 986, at-Turmudziy: 670, 671, Abu Dawud: 1611-1614, an-Nasa’iy: V/ 46-47, 47, 48, 49, 53, Ibnu Majah: 1825, 1826, Ibnu Khuzaimah: 2393, 2395, 2398, 2399 dan Ahmad: II/ 63. Berkata asy-Syaikh al-Albaniy: Shahih. Lihat Shahih Sunan Abi Dawud: 1422-1425, Shahih Sunan Ibnu Majah: 1478, 1479, Shahih Sunan at-Turmudziy: 542, 543, Shahih Sunan an-Nasa’iy: 2344-2348, 2356 dan Irwa’ al-Ghalil: 831, 832.
[2] HR Muslim: 1718, al-Bukhoriy: 2697, Abu Dawud: 4606, Ibnu Majah: 14 dan Ahmad: VI/ 240, 270 dari Aisyah radliyallahu anha. Berkata asy-Syaikh al-Albaniy: Shahih, lihat Shahih Sunan Abi Dawud: 3850, Shahih Sunan Ibni Majah: 14, Shahih al-Jami’ ash-Shaghir: 5970 dan Shahih at-Targhib wa at-Tarhib: 47
[3] HR al-Bukhoriy secara ta’liq lihat Fat-h al-Bariy: XIII/ 317, Muslim: 1718 lafazh ini baginya, Ahmad: VI/ 146, 180, 256 dan ad-Daruquthniy: 4491 dari Aisyah radliyallahu anha. Berkata asy-Syaikh al-Albani: Shahih, lihat Mukhtashor Shahih Muslim: 1237, Irwa’ al-Ghalil: 88, Shahih al-Jami’ ash-Shaghir: 6398 dan Shahih at-Targhib wa at-Tarhib: 47.
[4] HR al-Bukhoriy: 1506, Muslim: 985, at-Turmudziy: 668, Abu Dawud: 1616, an-Nasa’iy: V/ 51, 52, 53, Ibnu Majah: 1829 dan Ibnu Khuzaimah: 2408. Berkata asy-Syaikh al-Albaniy: Shahih. Lihat Shahih Sunan Abu Dawud: 1426, Shahih Sunan Ibnu Majah: 1482, Shahih Sunan at-Turmudziy: 541 dan Shahih Sunan an-Nasa’iy: 2351-2355, 2357, 2358 dan Irwa’ al-Ghalil: 847.
[5] Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, XIV/208-211.
[6] HR Abu Dawud: 4607, Ibnu Majah: 42, at-Turmudziy: 2676, Ahmad: IV/ 126, 127, al-Hakim: 333, 338 dan ad-Darimiy: I/ 44-45. Berkata asy-Syaikh al-Albaniy: Shahih. Shahih Sunan Abi Dawud: 3851, Shahih Sunan Ibni Majah: 40, Shahih Sunan at-Turmudziy: 2157, Shahih al-Jami’ ash-Shaghir: 2549, Irwa’ al-Ghalil: 2455 dan Misykah al-Mashobih: 165
[7] Majalis Syah-ri Ramadlan oleh asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin halaman 210.
[8] Al-Wajiz halaman 271.
[9] Kitab al-Fiq-hu  al-Muyassar fi dlow’i al-Kitab wa as-Sunnah halaman 144.
[10] Atsar ini diriwayatkan oleh Ibnu Khuzaimah: 2417 (IV/ 89).
[11] Atsar ini diriwayatkan oleh Ibnu Khuzaimah: 2415 (IV/ 88), sanadnya shahih.
[12] Fat-h al-Bariy: III/ 374.
[13] HR Abu Dawud: 1609, Ibnu Majah: 1827, al-Hakim dan al-Baihaqiy. Berkatas asy-Syaikh al-Albaniy: Hasan. Lihat Shahih Sunan Abu Dawud: 1420, Shahih Sunan Ibnu Majah: 1480 dan Irwa’ al-Ghalil: 843.
[14] Ibnu Taimiyah dalam al-Ikhtiyarat al-Fiqhiyah.
[15] Masa’il Imam Ahmad halaman 171 masalah ke 647.
[16] Al-Mughni: III/65.
[17] Syarah Muslim VII/60.
[18] Atsar ini diriwayatkan oleh al-Bukhoriy: 1511 dan Muslim: 986.
[19] Hadits al-Masa’ oleh asy-Syaikh Bin Baz halaman 240.